Positif COVID-19, ASN Penajam Paser Utara Meninggal Dunia
Lima pegawai Disbudpar PPU yang reaktif segera di-swab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dr. Arnold Wayong menyatakan, satu pasien konfirmasi positif COVID-19 berkode PPU 121 berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin malam (12/10/2020) sekira pukul 20.00 Wita dinyatakan meninggal dunia dengan komorbid.
“PPU 121 sempat menjalani perawatan di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) PPU sejak dinyatakan positif pada 3 Oktober kemarin, namun sekitar pukul 20.00 Wita pasien menghembuskan nafas terakhirnya,” ujar Arnold kepada IDN Times, Selasa (13/10/2020) di Penajam.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Penajam Paser Utara Positif COVID-19
1. Pasien meninggal adalah Kasubag Umum di Disbudpar PPU
Arnold menjelaskan, pasien meninggal merupakan ASN dan menjabat sebagai Kasubag Umum di Dinas Kebudayaan dan Periwisata (Disbudpar) PPU. Pasien masuk ke ruang isolasi karena komorbid atau penyakit dideritanya dan hasil swab-nya positif COVID-19.
“Pasien berjenis kelamin laki-laki usai 34 tahun dan tinggal di Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam, PPU menjalani perawatan selama kurang lebih sembilan hari, tetapi pada hari ke-10 pasien meninggal. Sementara itu, untuk istri dan anak pasien sudah di swab namun hasilnya masih belum diketahui,” tuturnya.
Baca Juga: Jumlah ASN PPU Pelanggar Perbup COVID-19 Meningkat