Ratusan Warga Sotek di Penajam Menerima Sertifikat Tanah PTSL
BPN diharapkan tetap bantu masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Sedikitnya 231 orang warga Kelurahan Sotek di Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Kamis (19/5/2022).
Plt Bupati PPU Hamdam menyerahkan secara langsung proses seremoni di Gedung Serbaguna Kelurahan Sotek. Turut hadir Koordinator Sub Pendaftaran Hak Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU Benadita Widjayatnika, Lurah Sotek Harianto, dan masyarakat Sotek.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut membantu program PTSL ini, terkhusus kepada jajaran Kantor BPN PPU yang telah banyak membantu masyarakat dalam kepengurusan program sertifikat PTSL itu,” ujar Hamdam usai menyerahkan secara simbolis sertifikat milik 50 warga Sotek.
Baca Juga: Guru Terbebani K-13, PPU Siap Laksanakan Kurikulum Merdeka
1. Sertifikat masyarakat sudah secara sah memiliki kepemilikan atas lahan
Hamdam mengatakan, PTSL merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pula PPU. Dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat.
“Dengan adanya sertifikat ini, maka masyarakat sudah secara sah memiliki kepemilikan atas lahannya. Karena sudah diakui secara defacto dan dejure oleh pemerintah berupa sertifikat hak milik atas lahan mereka itu," katanya.
Baca Juga: Jamrut DC, Komunitas Lingkungan di PPU yang Peduli Terumbu Karang