TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Warga Sotek di Penajam Menerima Sertifikat Tanah PTSL

BPN diharapkan tetap bantu masyarakat

Plt. Bupati PPU, Hamdam menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah warga Sotek program PTSL (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Sedikitnya 231 orang warga Kelurahan Sotek di Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima sertifikat tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Kamis (19/5/2022). 

Plt Bupati PPU Hamdam menyerahkan secara langsung proses seremoni di Gedung Serbaguna Kelurahan Sotek. Turut hadir Koordinator Sub Pendaftaran Hak Tanah Kantor Badan  Pertanahan Nasional (BPN) PPU  Benadita Widjayatnika, Lurah Sotek Harianto, dan masyarakat Sotek.  

“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut membantu program PTSL ini, terkhusus kepada jajaran Kantor BPN PPU yang telah banyak membantu masyarakat dalam kepengurusan program sertifikat PTSL itu,” ujar Hamdam usai menyerahkan secara simbolis sertifikat milik 50 warga Sotek. 

Baca Juga: Guru Terbebani K-13, PPU Siap Laksanakan Kurikulum Merdeka

1. Sertifikat masyarakat sudah secara sah memiliki kepemilikan atas lahan

50 warga Sotek penerima sertifikat PTSL pose bersama dengan Plt Bupati Hamdam dan pejabat BPN serta kelurahan Sotek (IDN Times/Ervan)

Hamdam mengatakan, PTSL merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pula PPU. Dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat.

“Dengan adanya sertifikat ini, maka masyarakat sudah secara sah memiliki kepemilikan atas lahannya. Karena sudah diakui secara defacto dan dejure oleh pemerintah berupa sertifikat hak milik atas lahan mereka itu," katanya.

2. Masyarakat harus tetap bayar BPHTB bantu keabsahan sertifikatnya

Plt. Bupati PPU, Hamdam menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah warga Sotek program PTSL (IDN Times/Ervan)

Ia berpesan, agar masyarakat juga tetap membayarkan kewajibannya, yakni bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).  Karena kewajiban pembayarannya turut membantu keabsahan sertifikat kepemilikan lahan mereka sendiri.

Hamdam juga berharap, BPN dapat membantu masyarakat jika ada kekurangan dalam ke pengurusan sertifikat tanah milik masyarakat. Khususnya untuk mendapatkan hak atas lahan mereka selama ini sangat dinanti-nanti masyarakat.

"Saya akui perjuangan untuk mendapatkan sertifikat ini tentunya sudah lama dinanti oleh masyarakat. Mudah-mudahan masyarakat lainnya segera menyusul. Sehingga ke depan tidak ada lagi tanah yang tidak diakui secara sah dan hukum," tegasnya.

Baca Juga: Jamrut DC, Komunitas Lingkungan di PPU yang Peduli Terumbu Karang

Berita Terkini Lainnya