TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Update Kasus Investasi Fiktif Istri Polisi di PPU, Ini Kabarnya...

Polisi tunggu petunjuk jaksa

Kajari PPU, I Ketut Kasna Dedi (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Penajam Paser Utara (PPU), I Ketut Kasna Dedi mengaku berdasarkan bawahannya Kasi Pindana Umum (Pidum) pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka Yu (37) seorang oknum istri polisi pelaku investasi fiktif.

“Minggu kemarin, kita telah menerima berkas perkara tersangka Yu tersangka investasi fiktif, sehingga kasus ini masuk tahap I,” ujar Kajari kepada IDN Times, Kamis (5/11/2020) di Penajam.

Baca Juga: Kajari PPU Warning Desa untuk Tidak Salah Gunakan Anggaran

1. Jaksa masih meneliti berkas perkara yang diserahkan Polres PPU

Tersangka investasi fiktif Yu (IDN Times/Istimewa)

Ia menjelasnya, setelah berkas perkara diterima maka langkah selanjutnya, maka hingga kini jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diserahkan oleh Polres PPU. Pelaksanaan penelitian itu dilakukan selama 14 hari ke depan setelah berkas perkara resmi diterima.

“Jika kami nilai belum lengkap, maka berkas perkara kami kembalikan untuk dilengkapi kembali atau disebut P-19, jika semua telah dipenuhi dan terlengkapi maka kasusnya naik ke tahap II atau P-21 yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami sebelum melangkah ke tahap selanjutnya yakni proses persidangan,” tegasnya.

2. Kasus tersangka Yu masuk tahap I karena berkas perkara sudah resmi diterima oleh Kejari PPU

Dua orang korban penipuan investasi fiktif saat melaporkan tersangka Yu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, membenarkan Senin (2/11/2020) kemarin, kasus tersangka Yu masuk tahap I karena berkas perkara sudah resmi diterima oleh Kejari PPU.

“Saat ini kami masih menunggu petunjuk jaksa apakah P-19 maka kami lengakpi atau P-21 berkas dinyatakan telah lengkap dan bisa masuk tahap II, untuk langkah selanjutnya menuju proses persidangan,” tuturnya.

Diterangkannya, Setelah masuk tahap satu dan diterima oleh Kejari dilanjutkan dengan penelitian terhadap berkas perkara oleh jaksa, jika ada kekurangan atau P19 segera dilengkapi pihaknya. Jika  semua telah lengkap dan layak bisa masuk tahap dua dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

3. Belum ada tambahan korban baru masih tetap 18 orang pelaporan dengan total kerugian Rp539 juta lebih

Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia mengungkapkan, hingga hari ini belum ada tambahan korban baru yang melaporkan  kasus investasi fiktif ini,  jadi masih tetap 18 orang pelaporan dengan total kerugian Rp539 juta lebih dan telah dilakukan pencocokan slip bukti transfer milik korban dengan rekening koran tabungan tersangka.

“Jumlah pelapor yang juga menjadi korban tidak bertambah masih 18 orang dengan membawa bukti transfer ke rekening tersangka. Kami juga telah mencocokan nilai total transfer antara milik korban dengan rekening koran bank milik tersangka totalnya mencapai Rp539 juta lebih,” tukasnya.

Baca Juga: 8 Fakta Penajam Paser Utara, Ibu Kota Baru Indonesia

Berita Terkini Lainnya