UU Disahkan, Kecamatan Sepaku PPU Masuk Wilayah Khusus IKN
Masyarakat sudah sangat siap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa 18 Januari 2022. Maka Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menjadi bagian wilayah khusus ibu kota.
“Memang dalam desain provinsi IKN, Kecamatan Sepaku di PPU untuk dan sebagian Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masuk dalam kawasan khusus Ibu Kota. Tetapi Sepaku seluruhnya utuh masuk wilayah khusus ibu kota,” ujar Camat Sepaku Risman Abdul kepada IDN Times, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: Vaksinasi Anak, Kapolda Kaltim Tinjau SDN di Sepaku PPU
1. Miliki kelebihan karena wilayah KIPP berada di Kecamatan Sepaku
Risman Abdul menjelaskan, di antara dua kecamatan tersebut, Sepaku terdapat kelebihannya. Karena wilayahnya masuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Di mana kelak akan berdiri istana presiden, kantor-kantor kementerian serta kantor duta besar negara-negara sahabat Indonesia. Bahkan juga akan dibangun universitas terbaik.
“Kecamatan Sepaku tetap ada tetapi wilayahnya masuk satu kesatuan IKN dan kelebihan dari Sepaku yakni KIPP ada di sini, di dalamnya ada istana presiden, kantor para menteri, kantor duta besar negara-negara sahabat. Termasuk juga sejumlah fasilitas pemerintahan lainnya yang dinilai cukup penting untuk menunjang ibu kota nusantara tersebut,” terang Risman Abdul.
Baca Juga: Jabat Plt Bupati PPU, Hamdam Tetap Temui Langsung Masyarakat