Bawaslu Balikpapan Sebut Perlu Pokja Pengawasan Netralitas ASN
Fenomena kotak kosong tunjukkan kurang lengkapnya aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari evaluasi yang dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih ada sikap tidak netral sejumlah ASN.
Pemkot Balikpapan bersama KASN melakukan kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan terkait pembahasan netralitas ASN, Rabu (22/9/2021).
Menurut Asisten Komisioner KASN Iip Ilham, kegiatan ini dilakukan jelang pemilihan legislatif (pileg) pada tahun 2024 nanti.
"Ada 270 daerah dalam pilkada serentak 2020 lalu. Dan di 2024 nanti akan ada pileg tujuh tingkatan. Bahkan puncak dari pesta demokrasi dalam sejarah RI," katanya.
Baca Juga: Gubernur Heran, Kenapa Balikpapan dan Kukar Masih PPKM Level 4
1. Butuh strategi baru karena pelanggaran netralitas ASN masih tinggi
Menurutnya dalam menghadapi pileg 2024 ini berbekal pilkada 2020 ingin menjadikan evaluasi netralitas ASN. Harapannya untuk jadi perbaikan kebijakan netralitas ASN di 2024.
"Dalam pilkada 2020 kami masih menemukan pelanggaran netralitas. Datanya cukup tinggi. Sekadar informasi, yang tertinggi adalah terkait aktivitas ASN di media sosial," bebernya.
Olah karena itu dirinya berharap dari pertemuan Semacam ini didapatkan strategi baru agar pelanggaran netralitas bisa lebih ditekan di masa akan datang.
Baca Juga: Sadis, Ayah di Balikpapan Siram Air Mendidih ke Tubuh Anak Kandung