TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Balikpapan Sebut Perlu Pokja Pengawasan Netralitas ASN

Fenomena kotak kosong tunjukkan kurang lengkapnya aturan

Grup diskusi membahas netralitas ASN di Balikpapan. (IDN Times/ Fatmawati)

Balikpapan, IDN Times - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari evaluasi yang dilakukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih ada sikap tidak netral sejumlah ASN.

Pemkot Balikpapan bersama KASN melakukan kerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan terkait pembahasan netralitas ASN, Rabu (22/9/2021).

Menurut Asisten Komisioner KASN Iip Ilham, kegiatan ini dilakukan  jelang pemilihan legislatif (pileg) pada tahun 2024 nanti.

"Ada 270 daerah dalam pilkada serentak 2020 lalu. Dan di 2024 nanti akan ada pileg tujuh tingkatan. Bahkan puncak dari pesta demokrasi dalam sejarah RI," katanya. 

Baca Juga: Gubernur Heran, Kenapa Balikpapan dan Kukar Masih PPKM Level 4

1. Butuh strategi baru karena pelanggaran netralitas ASN masih tinggi

Bawaslu Balikpapan bersama KASN dan Pemkot Balikpapan membahas netralitas ASN di Kota Balikpapan (22/9/2021). (IDN Times/ Fatmawati)

Menurutnya dalam menghadapi pileg 2024 ini berbekal pilkada 2020 ingin menjadikan evaluasi netralitas ASN. Harapannya untuk jadi perbaikan kebijakan netralitas ASN di 2024. 

"Dalam pilkada 2020 kami masih menemukan pelanggaran netralitas. Datanya cukup tinggi. Sekadar informasi, yang tertinggi adalah terkait aktivitas ASN di media sosial," bebernya. 

Olah karena itu dirinya berharap dari pertemuan Semacam ini didapatkan strategi baru agar pelanggaran netralitas bisa lebih ditekan di masa akan datang.

2. Fenomena kotak kosong perlu diantisipasi di tahun-tahun mendatang

google

Di Balikpapan, pada pilkada lalu juga terjadi fenomena kotak kosong. Ini jadi hal baru yang jadi perhatian KASN. Ternyata ini perlu diantisipasi pada tahun-tahun akan datang. 

"Agar bisa diatur. Bagaimana netralitas ASN yang selama ini hanya menyangkut pasangan calon, tapi belum menyebutkan kotak kosong," kata dia. 

Menurut dia sudah ada aturan umumnya dalam pasal 9 ayat 2 UU nomor 5 tahun 2015 yang menyebutkan ASN tidak boleh terpengaruh atau terintervensi oleh kepentingan partai politik atau apa pun. 

"Tapi ini menarik untuk kami membuat petunjuk teknisnya," terangnya.

Sementara netralitas ASN hanya menyampaikan secara umum di level nasional. Namun fenomena Kalimantan akan didalami dengan lakukan wawancara dengan ASN Kota Balikpapan. 

"Misal hasil survei salah satu pihak yang paling menyebabkan pelanggaran integritas adalah atasan ASN. Kami akan bertanya atasan pada level mana yang paling mempengaruhi. Ini kami dalami nantinya," urainya.

Setelah ini dirinya juga akan melakukan pendalaman eksplorasi secara kualitatif.

Baca Juga: Sadis, Ayah di Balikpapan Siram Air Mendidih ke Tubuh Anak Kandung

Berita Terkini Lainnya