PPKM Level 2 Balikpapan Diperpanjang, Siapkan Antisipasi Nataru
Siapkan penjagaan pintu masuk Balikpapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 melalui Surat Edaran Nomor 300/4109/PEM yang dikeluarkan Selasa, 23 November 2021 ini.
Ini menyusul berakhirnya SE sebelumnya 22 November kemarin.
Surat Edaran ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 61 tahun 2031 pada 22 November lalu. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan Zulkifli. Menurutnya selanjutnya surat edaran ini berlaku hingga 6 Desember 2021.
"Pemkot Balikpapan sebelumnya menunggu perkembangan, apakah perpanjangan PPKM level 2 atau turun ke PPKM level 1 atau naik ke PPKM level 3. Dan hasilnya tetap di level 2," terangnya (23/11/2021).
Baca Juga: Istri Menolak ke Balikpapan, Suami Malah Nekat Minum Racun
1. Ikuti keputusan nasional
Memang informasi yang beredar menyebutkan akan ada penerapan level 3 serentak se Indonesia. Namun ini merupakan antisipasi saat Natal dan tahun baru nanti. Sehingga untuk pelaksanaan PPKM yang berlanjut masih di level 2.
Kata Zul sapaan akrab Zulkifli, wacana akan diberlakukan PPKM Level 3 serentak untuk libur natal dan tahun baru (nataru), nanti efektifnya ditanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
“Bisa jadi lebih cepat pemberlakuan atau lebih panjang lagi pemberlakuannya atau hanya satu minggu itu saja. Karena akan disamakan secara nasional supaya sama standar, sehingga bepergian ke mana saja kebijakan PPKM level 3 bersama,” jelas Zul.
Baca Juga: Sah! Oknum TNI Balikpapan yang Bunuh Kekasihnya Dihukum Seumur Hidup