TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Level 2 Balikpapan Diperpanjang, Siapkan Antisipasi Nataru

Siapkan penjagaan pintu masuk Balikpapan

Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 melalui Surat Edaran Nomor 300/4109/PEM yang dikeluarkan Selasa, 23 November 2021 ini.

Ini menyusul berakhirnya SE sebelumnya 22 November kemarin.

Surat Edaran ini berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 61 tahun 2031 pada 22 November lalu. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan Zulkifli. Menurutnya selanjutnya surat edaran ini berlaku hingga 6 Desember 2021.

"Pemkot Balikpapan sebelumnya menunggu perkembangan, apakah perpanjangan PPKM level 2 atau turun ke PPKM level 1 atau naik ke PPKM level 3. Dan hasilnya tetap di level 2," terangnya (23/11/2021).

Baca Juga: Istri Menolak ke Balikpapan, Suami Malah Nekat Minum Racun

1. Ikuti keputusan nasional

Penerapan protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19 di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Memang informasi yang beredar menyebutkan akan ada penerapan level 3 serentak se Indonesia. Namun ini merupakan antisipasi saat Natal dan tahun baru nanti. Sehingga untuk pelaksanaan PPKM yang berlanjut masih di level 2. 

Kata Zul sapaan akrab Zulkifli, wacana akan diberlakukan PPKM Level 3 serentak untuk libur natal dan tahun baru (nataru), nanti efektifnya ditanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

“Bisa jadi lebih cepat pemberlakuan atau lebih panjang lagi pemberlakuannya atau hanya satu minggu itu saja. Karena akan disamakan secara nasional supaya sama standar, sehingga bepergian ke mana saja kebijakan PPKM level 3 bersama,” jelas Zul.

2. Perbedaan level 2 dan 3

Vaksinasi COVID-19 di Kariangau Balikpapan Kaltim. Foto istimewa

Mengenai hal ini, Zul kembali mereview perbedaan antara PPKM level 2 dan PPKM Level 3. Pada dasarnya hampir sama dari kapasitas dan relaksasi, untuk di PPKM level 3 itu paling maksimal 25 persen tingkat keterisian mal, kalau level 2 dan 1 bisa sampai 75 persen. 

“Kemudian untuk WFH hanya maksimal 25 persen di kantor, namun ketika di level 2 bisa 50 hingga 75 persen. Lalu jam operasional mal di PPKM level 3 itu kalau tutup pukul jam 20.00 Wita, level 2 sampai pukul 21.00 Wita,” bebernya.

Selain itu yang lebih mendasar lagi adalah kegiatan PTM terbatas yang bisa dilaksanakan di PPKM level 2.

"Kalau PPKM level 3 tergantung zonasinya,” tambahnya.

Baca Juga: Sah! Oknum TNI Balikpapan yang Bunuh Kekasihnya Dihukum Seumur Hidup

Berita Terkini Lainnya