Satpol PP Banjarmasin Amankan Pria yang Sekadar Minum di Tempat Umum
Dianggap melanggar Perda Ramadan di Banjarmasin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Satpol PP Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan seorang pengunjung yang sekadar minum di tempat umum, Minggu (26/3/2023). Warga ini kedapatan minum di salah satu toko ritel beralamat di Jalan Soetoyo S Banjarmasin.
Ia dianggap melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Ramadan di Banjarmasin dan tidak menghormati orang puasa. Warga ini pun terancam dengan ketentuan tindak pidana ringan di Banjarmasin.
Bahkan, toko ritel bersangkutan pun turut dianggap bersalah karena menyediakan fasilitas meja dan kursi.
Baca Juga: Hari Air Sedunia, Mahasiswa di Banjarmasin Bersihkan Drainase
1. Personel Satpol PP Banjarmasin patroli
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin Fahmi Arif mengatakan, personelnya menggelar patroli dalam penegakan Perda Ramadan Nomor 4 Tahun 2005. Dalam patroli tersebut, mereka mendapati seorang warga yang duduk menikmati kopi kemasan.
Warga ini dianggap bersalah karena mengonsumsi makanan atau minuman di siang hari selama puasa. Petugas langsung mengambil tindakan melakukan interogasi dan penertiban.
"Saat kami datangi tidak ada perlawanan, oknum warga itu malah mengakui kesalahannya dan mengetahui aturan main selama bulan puasa," bebernya.
Baca Juga: Melihat Peluang Usaha bagi Gen Z Banjarmasin saat Ramadan