Satpol PP Banjarmasin Musnahkan Ratusan Botol Miras Sitaan
Pembentukan tim pengawasan peredaran miras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Satpol PP Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan sebanyak 310 botol dan kaleng minuman keras (miras) penertiban selama Bulan Ramadan dari sejumlah kafe, Kamis (1/6/2023).
Prosesi pemusnahan disaksikan langsung Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan Forkopimda setempat. Pemusnahan miras dengan cara dipecahkan pukulan martil dan pecahan gelasnya dikumpulkan ke dalam drum.
Botol miras dimusnahkan beragam jenis kadar alkoholnya.
Baca Juga: Puluhan Truk di Banjarmasin Terjaring Razia dari KIR hingga ODOL
1. Pemusnahan miras menjawab pertanyaan publik
Ibnu Sina mengatakan, pemusnahan miras hasil sitaan tersebut mengacu Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Pemerintah daerah punya hak memusnahkan miras sitaan berdasarkan Perda Nomor 10 ini.
"Jumlahnya ada 310 miras hasil penertiban bulan Ramadan lalu. Ini sebagai bentuk pertanggung jawaban untuk publik, sekaligus menjawab pertanyaan warga di media sosial," katanya.
Baca Juga: Banjarmasin Resmikan Kampung Merah Putih pada Hari Pancasila