TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Banjarmasin Musnahkan Ratusan Botol Miras Sitaan 

Pembentukan tim pengawasan peredaran miras

Hasil penertiban penjualan minol di bulan puasa di Kota Banjarmasin.

Banjarmasin, IDN Times - Satpol PP Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan sebanyak 310 botol dan kaleng minuman keras (miras) penertiban selama Bulan Ramadan dari sejumlah kafe, Kamis (1/6/2023). 

Prosesi pemusnahan disaksikan langsung Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan Forkopimda setempat. Pemusnahan miras dengan cara dipecahkan pukulan martil dan pecahan gelasnya dikumpulkan ke dalam drum. 

Botol miras dimusnahkan beragam jenis kadar alkoholnya. 

Baca Juga: Puluhan Truk di Banjarmasin Terjaring Razia dari KIR hingga ODOL

1. Pemusnahan miras menjawab pertanyaan publik

Minol dipecahkan dan dibuang ke dalam drum oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Ibnu Sina mengatakan, pemusnahan miras hasil sitaan tersebut mengacu Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Pemerintah daerah punya hak memusnahkan miras sitaan berdasarkan Perda Nomor 10 ini. 

 "Jumlahnya ada 310 miras hasil penertiban bulan Ramadan lalu. Ini sebagai bentuk pertanggung jawaban untuk publik, sekaligus menjawab pertanyaan warga di media sosial," katanya.

2. Sebanyak sembilan kedai di Banjarmasin sudah ditandai

Sampah minol yang dimusnahkan oleh sejumlah pejabat Forkopimda Kota Banjarmasin.

Ratusan miras ini, kata Ibnu Sina, berhasil disita dari sembilan kedai maupun kafe di Banjarmasin. Mereka nekat mengedarkan miras selama bulan Ramadan lalu. 

Pemkot Banjarmasin pun akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menyita miras dari sejumlah kafe. Barang bukti sitaan dimusnahkan bersama Anggota DPRD Banjarmasin, Kapolresta Banjarmasin, Kejari Banjarmasin, dan Forkopimda.

"Ini didapat dari 9 kedai di Banjarmasin, atas laporan Satpol PP mereka terbukti melanggar Perda Ramadan," katanya.

Baca Juga: Banjarmasin Resmikan Kampung Merah Putih pada Hari Pancasila

Berita Terkini Lainnya