Disdukcapil Percepat Layanan Administrasi Kependudukan, Caranya?
Siap terapkan “Dukcapil Go Digital”
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sangatta, IDN Times - Demi percepatan layanan administrasi menghadapi perkembangan sistem informasi global saat ini, Disdukcapil Kutim bakal menerapkan sistem “Dukcapil Go Digital”. Bagaimana cara kerja sistem dimaksud?
1. Telah sepakat menggunakan tanda tangan digital, ini tujuannya
Kepala Disdukcapil Kutim Januar HPLA mengungkap, pihaknya telah sepakat menggunakan tanda tangan digital untuk mengurus data administrasi kependudukan (Adminduk). Kesepakatan dimaksud menjadi keputusan bersama jajaran Disdukcapil seluruh Indonesia saat Rapat Koordinasi Nasional I Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rakornas I Dukcapil) di Makassar, pada 7 Februari 2019 lalu.
“Nantinya semua pelayanan Disdukcapil terutama pembuatan Kartu Keluarga (KK), perubahan KK, surat pindah, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akan dilakukan secara digital. Melalui aplikasi yang dapat diakses menggunakan smartphone,” ungkap Januar HPLA saat ditemui usai rapat coffee morning Senin (11/2/2018) diruang Meranti, Kantor Bupati, Bukit Pelangi.