Dua Pengedar 16 Kilogram Sabu di Samarinda Ditetapkan Jadi Tersangka
Kedua tersangka adalah sindikat baru peredaran narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, menetapkan dua orang pengedar sabu-sabu seberat kurang lebih 16 kilogram (kg) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika.
"Dua pengedar sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotik dengan barang bukti 16 kg itu," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, seperti dikutip dari Antara pada Minggu (20/2/2022).
Baca Juga: Viral Video Pria Diterkam Buaya, Sempat Teriak 'Uy' Sebelum Menghilang
1. Nilai sabu mencapai miliaran rupiah
Kedua tersangka dari hasil penyidikan diketahui berinisial DK (22) dan RB (35). Kedua pria tersebut merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Tersangka ini warga Banjarmasin dan sudah kami lakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar perwira menengah Polri itu.
Kombes Ary mengatakan, kasus ini di ungkap oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda. Mereka berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba sebanyak 16,856 gram yang dibungkus dalam kemasan teh hijau China dari dua orang kurir berinisial DK (22) dan RB (35) warga asal Banjarmasin pada Rabu (16/2/2022) lalu.
"Narkoba sebanyak ini kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp17 miliar dan sabu-sabu ini masih disimpan oleh pelaku RB karena masih menunggu arahan untuk diantar ke mana. Nunggu orang yang akan mengambil lagi," beber Kapolresta Samarinda.
Baca Juga: Enam Rekomendasi Tempat Ngopi Super Cozy di Samarinda