TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gak Boleh Keliling, Takbiran di Samarinda Hanya Boleh di Masjid

Hal itu sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah

Ilustrasi (pacitankab.go.id)

Samarinda, IDN Times - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi  Kaltim , menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1443 Hijriah melakukan sosialisasi.

"Kita mengimbau melalui surat edaran tersebut, nanti  masing-masing Kemenag kabupaten/kota menyampaikan ke DMI dan pengurus masjid,"  kata Sub Koordinator Urais binsyar, Abdul kudus seperti dikutip dari Antara, Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga: Ruko di Samarinda Ditubruk Mobil dan Terbakar, 7 Penghuni Tewas

1. Takbiran hanya boleh di masjid

Ilustrasi takbir keliling. IDN Times/Hendra Simanjuntak

Ia menjelaskan, sesuai SE Kemenag tersebut pihaknya  mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan takbir keliling, melainkan di masjid atau surau.

"Kita imbau takbiran hanya pada rumah ibadah," tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. Sehingga tidak terjadi lonjakan kasus covid-19.

2. Tindaklanjuti aturan pusat

Pawai Takbir Keliling

Abdul menjelaskan, tidak dilaksanakannya takbir keliling tersebut guna menekan potensi terjadinya kerumunan dan lonjakan kasus COVID-19. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary menegaskan apa yang sudah menjadi kebijakan dari pemerintah pusat harus ditindaklanjuti sampai ke bawah.

Baca Juga: Disnaker Samarinda Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja

Berita Terkini Lainnya