Gak Boleh Keliling, Takbiran di Samarinda Hanya Boleh di Masjid
Hal itu sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kaltim , menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1443 Hijriah melakukan sosialisasi.
"Kita mengimbau melalui surat edaran tersebut, nanti masing-masing Kemenag kabupaten/kota menyampaikan ke DMI dan pengurus masjid," kata Sub Koordinator Urais binsyar, Abdul kudus seperti dikutip dari Antara, Sabtu (30/4/2022).
Baca Juga: Ruko di Samarinda Ditubruk Mobil dan Terbakar, 7 Penghuni Tewas
1. Takbiran hanya boleh di masjid
Ia menjelaskan, sesuai SE Kemenag tersebut pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan takbir keliling, melainkan di masjid atau surau.
"Kita imbau takbiran hanya pada rumah ibadah," tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya dengan menggunakan masker dan menjaga jarak. Sehingga tidak terjadi lonjakan kasus covid-19.
Baca Juga: Disnaker Samarinda Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja