Pelaku Usaha Perkebunan di Kaltim Diingatkan Jaga Konservasi
Salah satu upaya untuk menjaga keanekaragaman hayati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Ujang Rachmad mengingatkan kepada para pelaku usaha perkebunan di wilayah setempat untuk memperhatikan kewajiban melakukan konservasi di areal kegiatan usahanya.
Dikutip dari Antara, Ujang Rahmad mengatakan bahwa kewajiban konservasi berlaku untuk semua jenis kegiatan pembangunan, termasuk dalam kegiatan usaha perkebunan.
Baca Juga: 9 Potret Memikat Air Terjun Tanah Merah, Wisata Alam Unik di Samarinda
1. Sangat penting terutama bagi warga lokal
Ujang menjelaskan sejumlah kewajiban konservasi di Perkebunan. Di antaranya Nilai Konservasi Tinggi atau High Conservation Value (NKT/HCV) yang ada di dalam sebuah kawasan perkebunan.
Kawasan tersebut meliputi lingkungan maupun sosial, seperti habitat satwa liar, daerah perlindungan resapan air atau situs arkeologi (kebudayaan).
Ujang mengungkapkan nilai-nilai tersebut telah diperhitungkan sebagai nilai yang sangat signifikan atau sangat penting secara lokal, regional atau global.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Berbuka Puasa Super Cozy di Samarinda