TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemda Paser Alokasikan Rp6,8 Miliar untuk Bangun RTH

Paara pedagang di sekitar lokasi akan direlokasi sementara

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,8 miliar untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Siring Kandilo Tanah Grogot.(ANTARA/R.Wartono)

Paser, IDN Times - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,8 miliar untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pembangunan RTH itu akan dilakukan di kawasan Siring Kandilo, Tanah Grogot.

"Anggaran pembangunan RTH  nilainya sebesar Rp6,8 miliar," kata Kabid Cipta Karya DPUTR Paser, Asnawi seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga: Pemkab Paser akan Paparkan Pembangunan Bandara ke Kemenhub

1. Ada tempat nongki

Google Gambar

Asnawi mengatakan bahwa saat ini proses lelang proyek pembangunan RTH tersebut sedang dilaksanakan.  Menurut Asnawi, revitalisasi Siring Kandilo menjadi ruang terbuka hijau membuat pihaknya akan menghilangkan sejumlah fasilitas permainan anak di kawasan tersebut.

"Kepala Daerah Kabupaten Paser menginginkan lokasi itu menjadi tempat untuk nongki-nongki (bersantai), untuk diskusi masyarakat," ucapnya.

2. Kawasan ditutup selama pembangunan

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,8 miliar untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Siring Kandilo Tanah Grogot.(ANTARA/R.Wartono)

Dikemukakannya, saat proyek tersebut dikerjakan, DPUTR Paser akan menutup kawasan Siring Kandilo atau Jalan Yos Sudarso. Sehingga warga sekitar tidak bisa mengakses kawasan itu hingga proses pembangunan RTH rampung dikerjakan.

Selain itu DPUTR telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di lokasi pembangunan RTH. Dengan demikian tidak ada titik kemacetan di sekitar lokasi pembangunan.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Populer di Penajam Paser Utara, Dekat dengan IKN

Berita Terkini Lainnya