Penegakan Hukum tentang Batubara Ilegal Dinilai Sulit Dilakukan
Aturan belum jelas hingga daerah tak punya kewenangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Legislator DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani menyebutkan penegakan tambang batubara ilegal cukup sulit. Hal itu karena dalam Undang-undangnya sendiri tidak pernah menjabarkan secara rinci apa itu batubara ilegal.
"Yang ilegal itu cuma prosesnya saja karena begitu sudah jadi batubara toh laku juga dijual, berarti kan tidak ilegal itu. Dari sisi mana penegakan hukumnya yang harus dilakukan. Itu masalah yang dihadapi , jadi saya mengkritisi Undang-Undangnya," kata Angkasa Jaya di Samarinda seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga: Polresta Samarinda Memantau Antrean Pembelian BBM di SPBU
1. Aturan belum jelas
Ia menuturkan, dalam Undang-Undang yang mengatur pertambangan ilegal seharusnya di sana bisa dijelaskan apa itu batubara ilegal. Dengan demikian bisa jelas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab yang memperjualbelikan batubara secara ilegal.
Lanjutnya, yang ada dalam UU Nomor 4 tahun 2009 itu cuma tentang tambang ilegal. Tambang ilegal pengertiannya banyak selain batu bara, ada nikel termasuk galian c, batu gunung di Samarinda semuanya tidak punya izin bisa disebut tambang ilegal.
Baca Juga: Pengunjung Lapas Samarinda Selundupkan Sabu dalam Daging Gulai