KPK Lanjutkan Penyelidikan Perkara TPPU Rita Widyasari di Samarinda
Penyidik periksa tiga orang saksi dari perusahaan tambang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada 6 Juli 2018 lalu, namun perkara Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari kembali dilanjutkan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolresta Samarinda, Kamis (13/8/2020) hari ini.
Kali ini tim penyidik lembaga antirasuah mendalami berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak perusahaan swasta.
"Hari ini, bertempat di Mapolresta Samarinda penyidik KPK memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan TPPU tersangka berinisial RIW (Rita Widyasari)," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui siaran pers tertulisnya siang tadi.
1. Periksa tiga saksi di Samarinda dan dua di Jakarta
Hari ini di Samarinda, KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Tapi dua saksi diperiksan di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta atas nama Amrul Indra dan Dharma Setyawan, masing-masing dari unsur swasta. Tiga sisanya di ruang Aula Wira Pratama Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono periode saat ini. Kemudian Hermanto Cigot mantan Dirut PT Bara Kumala Sakti periode 2008/2012, dan pemegang saham PT Alam Jaya Bara Pratama, Trias Slamet.
"Saya lupa dikasih berapa pertanyaan. Kami ini kan dari pihak swasta, saya cuman sebagai staf saja. Ini baru pertama dipanggil. Sudah selesai jadi langsung mau pulang," ungkap Trias Slamet yang pertama kali keluar ruang penyidikan KPK, sore tadi.
Baca Juga: KPK: Masa Penahanan Bupati Kutai Timur Diperpanjang 40 Hari
Baca Juga: KPK Periksa TAPD Kutai Timur Terkait OTT Bupati Ismunandar