TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Relaksasi Fase I, Pelayanan Samsat dan SIM di Samarinda Kembali Buka

Terjadi penumpukan masyarakat pada hari pertama pelayanan

Foto hanya ilustrasi - Petugas layanan Samsat berlakukan sistem buka tutup layanan untuk menghindari penumpukan massa. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Samarinda, IDN Times - Pelayanan publik di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sudah mulai dibuka kembali pasca-terbitnya surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat, terkait relaksasi penanganan pandemik tahap pertama.  

Pelayanan publik yang kembali beroperasi, di antaranya unit pelayanan surat izin mengemudi (SIM) dan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). Pantauan IDN Times, Rabu (3/6), layanan publik tersebut menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona (COVID-19).

Kepala Samsat Kota Samarinda, Ryanita, mengatakan selama penutupan pelayanan lebih dari dua bulan, membuat penumpukan berkas permohonan administrasi masyarakat ketika pembukaan kembali hari pertama, Selasa kemarin.

"Kami beroperasi hari pertama itu di pukul 08.30 WITA. Tapi sejak subuh sudah ada warga yang mengantre," ungkap Ryanita saat dihubungi IDN Times, Rabu (3/6).

1. Samsat akan lakukan evaluasi tiap hari agar berikan pelayanan maksimal

Jarak duduk antar masyarakat juga dibatasi sesuai protokol kesehatan. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Untuk memberikan pelayanan maksimal, kantor pelayanan Samsat yang biasa beroprasi hingga pukul 15.00 WITA, nantinya akan menambah waktu kerja. Ryanita menjelaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi pelayanan yang dilakukan setiap hari dengan target pelayanan mencapai 1.500 orang untuk seluruh kantor layanan Samsat Samarinda.

"Yang masuk ke kantor juga tidak bisa semua dan harus diberi jarak. Kami akan lakukan semaksimal mungkin agar masyarakat terlayani dengan baik," harapnya.

Selain itu, hasil evaluasi sementara, ujar Ryanita, Samsat Samarinda telah melakukan perombakan pada pemberian nomor antrian ke masyarakat. Semisal, untuk pengurusan pajak 5 tahunan, nomor antrian baru diberikan setelah kendaraan masuk.

Baca Juga: Ribuan Orang Sudah Ikut Rapid dan Swab Test di Samarinda, Ini Hasilnya

2. Hindari penumpukan, polisi sediakan layanan online bagi pemohon SIM

Satpas Polresta Samarinda berlakukan layanan daring untuk menghalau penumpukan massa. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Terpisah, Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso tak menampik kalau di hari pertama pembukaan layanan ini sempat membuat penumpukan masyarakat, baik di pusat pelayan SIM maupun Samsat di Kota Tepian.

"Memang sempat terjadi penumpukan, tapi alhamdulillah sudah bisa kembali dikendalikan," ungkapnya.

Lanjut Erick, khusus untuk pelayanan SIM pihaknya telah memberlakukan layanan sistem online. Rinciannya, untuk pelayanan di gedung Satpas di Mako Polresta Samarinda, petugas hanya melayani 150 pemohon setiap harinya.

"Kalau untuk gerai dan layanan SIM keliling kami memiliki tiga titik tempat berbeda dengan kuota pelayanan 35-40 permohonan setiap harinya," imbuhnya.

Baca Juga: Ketua MUI Samarinda Tak Sepakat Relaksasi Aturan COVID-19

Berita Terkini Lainnya