Serikat Buruh di Kaltim Silang Pendapat Tanggapi Aturan Pemerintah
Usia di bawah 45 tahun tak menjamin kebal COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times-Menanggapi aturan pemerintah pusat yang memperbolehkan warga berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja di tengah pandemik COVID-19 rupanya mendapatkan tanggapan berbeda dari dua organisasi serikat buruh di Kaltim.
Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kaltim, Kornelis Wiriawan Gatu melalui telepon selulernya, Minggu (16/5) pihaknya menolak kebijakan tersebut lantaran justru bisa memperburuk kondisi perekonomian.
"Awalnya kan kita punya sistem batas usia bekerja 55 tahun dan kemudian dinaikkan menjadi 57 tahun. Kemudian ini dipotong menjadi usia 45 tahun, tentu ini merugikan buruh," tegasnya.
Baca Juga: Luhut Tanggapi Kritik Aturan 45 Tahun ke Bawah Boleh Ngantor
1. Usia pekerja 45 tahun ke bawah tak menjamin terbebas COVID-19
Penolakan yang diungkapkan KSPI Kaltim ini pun senada dengan yang diutarakan KSPI Pusat beberapa waktu silam. Menurut Kornelis kebijakan pemerintah itu tak akan menjamin buruh bisa kebal terhadap ancaman pandemik COVID-19 dengan dalil imunitas semata.
"Persoalan imun merupakan pola hidup seseorang. Bagaimana bisa imun kuat kalau pola hidup dan dari segi makanan juga tidak sehat. Dampak imun itu kan juga pengaruh dari kebutuhan sehari-hari yang tidak tercukupi. Harusnya pemerintah mencari solusi itu dalam menghadapi tantangan COVID-19," beber Kornelis.
Baca Juga: Pegawai BUMN Usia 45 Tahun ke Bawah Masuk Kerja, per 25 Mei