Imam, Pastor, dan Pendeta di Balikpapan Jalani Rapid Test
2 hari besar keagamaan digelar di rumah ibadah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi selaku Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Balikpapan mengungkapkan dua hari besar keagamaan yakni Kenaikan Isa Almasih dan Idulfitri 1441 Hijiriah dapat dilaksanakan di tempat ibadah.
"Sehubungan sudah dikeluarkan surat edaran bersama pemerintah kota gugus tugas dengan tim Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia, ada dua kegiatan ibadah, tanggal 24 ada Kenaikan Isa Almasih, kami menyetujui dilakukan di gereja dengan aturan kesehatan yang sangat ketat. Bersamaan itu, kami juga memberi kesempatan untuk melaksanakan salat ied di masjid dan musala," kata Rizal saat jumpa pers di Kantor Wali Kota Balikpapan pada Senin (18/5).
Baca Juga: Masjid di Balikpapan Boleh Gelar Salat Ied dengan Protokol Ketat
1. Para imam, pastor dan pendeta yang akan memimpin ibadah diwajibkan mengikuti rapid test
Bagi imam dan dan pendeta, serta pastor yang bertugas pada kegiatan salat Idulfitri dan kebaktian Kenaikan Isa Almasih akan dilakukan pemeriksaan rapid test.
"Oleh karena itu, kami akan melaksanakan rapid test kepada imam, pastur, pendeta, pengurus masjid, dilaksanakan mulai besok (19/5) di 12 lokasi,"kata Rizal.
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan: PNS Nekat Mudik Akan Disanksi Berat