Kadin: Pengusaha Balikpapan Dukung Omnibus Law
Tingkatkan peluang investasi di daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Balikpapan menyatakan mendukung rencana Undang Undang Omnibus law.
Ketua Kadin Kota Balikpapan Yaser Arafat mengatakan rencana pemerintah untuk menerbitkan aturan tentang omnibus law sangat baik, karena akan meningkatkan peluang investasi yang akan masuk ke daerah.
Hal itu karena penertiban aturan tersebut bertujuan untuk memangkas sejumlah aturan birokrasi tentang proses perizinan berinvestasi di daerah.
"Penerapan aturan omnibus law memberikan kemudahan pelaku usaha, sehingga diharapkan dalam meningkatkan peluang investasi di daerah," kata Yaser ketika diwawancarai wartawan di Balikpapan belum lama ini.
Baca Juga: Di Omnibus Law, Pemerintah Akan Beri Uang Saku 6 Bulan ke Korban PHK
1. Omnibus law berikan rasa aman bagi investor
Rencana penerapan aturan omnibus law saat ini masih dalam rapat pembahasan di DPR RI untuk dapat ditetapkan sebagai Undang Undang.
Seperti diketahui, terdapat empat rancangan undang-undang sapu jagat untuk mendorong investasi di Indonesia, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara.
Penerapan aturan omnibus law ini menurut Yaser bertujuan untuk memangkas sejumlah aturan birokrasi dalam proses perizinan berusaha sehingga dapat meningkatkan peluang investasi.
Termasuk memberikan kepastian kepada investor asing dalam melakukan investasi di Indonesia.
"Saya berharap dengan adanya aturan omnibus law dapat memberikan kepastian kepada investor dalam menanamkan investasi. Diantaranya menyangkut aturan perpajakan yang dapat memberikan kepastian keuntungan yang akan diterima oleh investor," ujarnya.
Baca Juga: Waduh, Dua Menteri Ini Akui Ada Salah Ketik dalam Draf Omnibus Law