Kendalikan WNA Beli Tanah Ibu Kota Baru, Bupati PPU Terbitkan Perbup
Masyarakat meminta Peraturan Bupati ini dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Pasca ditetapkan Presiden RI, Joko Widodo sebagai lokasi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) tren jual beli tanah di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meningkat pesat.
Untuk mengendalikan pembelian lahan khususnya oleh Warga Negara Asing (WNA) Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli Tanah. Gafur menjelaskan, perbup itu untuk pengendalian jangan sampai WNA menguasai lahan di PPU.
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Tunda Rencana Pengumuman Tim IKN Daerah
1. Perbup ini murni untuk melindungi hak masyarakat
Gafur menjelaskan perbup ini murni untuk melindungi hak masyarakat dan untuk dinikmati masyarakat itu sendiri. Pasalnya bila melihat tren yang ada saat ini masyarakat akan sangat dirugikan bila hanya menjual tanahnya dengan harga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per meter
Ia mencontohkan, jika masyarakat hanya menjual Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per meternya saja, maka dalam per 1 hektare masyarakat hanya memperoleh Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Padahal bila IKN telah resmi ditetapkan dan bangunannya sudah ada harga tanah mereka menjadi lebih mahal, bisa naik sekitar dari Rp5 juta- Rp 10 Juta per meter.
"Saya menilai kedepan bila memang proses IKN ini sudah dilakukan bahkan sudah dipindahkan ke PPU, harga tanah akan melambung lebih tinggi dibandingkan saat ini," jelasnya saat ditemui wartawan di Kantor Bupati PPU beberapa waktu lalu.
Hadirnya perbup diharapkan dapat mengendalikan transaksi dan mendorong masyarakat untuk menahan diri satu tahun hingga dua tahun kedepan agar nilai investasinya jadi lebih besar. Masyarakat yang akan mendapatkan manfaat. Gafur menilai, ini merupakan salah satu strategi untuk menaikkan taraf hidup masyarakat.
Baca Juga: Pelindo Minta Pemerintah Kaji Jembatan Tol Balikpapan-Penajam