TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Minta Jaminan, Nasabah Adukan Bank Bukopin ke Bank Indonesia 

Jaminan dari pihak bank bahwa dana mereka aman

Rudi Santoso, salah seorang nasabah Bank Bukopin (Dok.IDN Times/Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Sejumlah perwakilan nasabah Bank Bukopin Cabang Balikpapan mendatangi Kantor Bank Indonesia untuk meminta bantuan terkait penyelesaian kasus dugaan pemalsuan pengajuan kredit back to back yang terjadi di Bank Bukopin cabang Balikpapan, pada Rabu (19/2).

Mereka meminta agar pihak Bank Indonesia dapat membantu penyelesaian kasus ini, karena sudah menyebabkan kerugian kepada pihaknya nasabah dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tadi kami melakukan pertemuan dengan perwakilan Bank Indonesia (BI), intinya kami meminta agar pihak BI dapat membantu mem-push  ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera menyelesaikan penanganan kasus ini,” kata Rudi Santoso, salah seorang nasabah Bank Bukopin ketika mendatangi Bank Indonesia Cabang Balikpapan di Jalan Jendral Sudirman.

Baca Juga: Jadi Korban Dugaan Pencucian Uang Bank Bukopin, Nasabah Lapor Polisi

1. Belum menyakinkan, pernyataan hanya lewat media

Istimewa

Menurut Rudi, hingga saat ini pihak Bank Bukopin belum memberikan jaminan pasti kepada nasabah terkait dana yang sudah tersimpan. Pihak Bank Bukopin hanya memberikan pernyataan melalui media massa bahwa dana yang dimiliki  para nasabah dalam kondisi aman. Namun, tanpa ada surat resmi yang ditujukan kepada nasabah sebagai jaminan keamanan atas dana yang dimiliki.

“Kami belum merasa tenang kalau baru sebatas pernyataan di media massa, alangkah baik dibuatkan surat pernyataan resmi yang dapat menjadi pegangan para nasabah bahwa dana yang kami miliki dalam kondisi aman,” ungkapnya.

Ia menjelaskan pihaknya tidak menuntut agar proses pengembalian terhadap dana yang dimiliki oleh para nasabah dapat dilakukan dengan cepat, namun dirinya menuntut agar penanganan kasus ini dapat dilakukan dengan transparan sehingga dapat memberikan jaminan kepada nasabah.

Menurut Rudi , dirinya bersama dengan para nasabah lainnya berencana akan mengambil jalur hukum apabila tidak ada kejelasan terkait penanganan kasus ini. “Kalau tidak ada kejelasan, kami berencana akan menggunakan pengacara saja untuk penyelesaian kasus ini,” ujarnya.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Bukopin, Nasabah Sebut Kerugian Mencapai Rp110 Miliar

2. Kasus Bank Bukopin dilimpahkan ke OJK Pusat

Beberapa korban pencucian uang melaporkan Bank Bukopin ke SPKT Polda Kaltim, Selasa (18/2) siang. (IDN Times/Surya Aditya)

Dirinya menerangkan, kalau beberapa hari yang lalu, telah menyampaikan laporan kasus ini juga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  Perwakilan Kaltim di Samarinda, namun karena nilai kerugian nasabah yang mencapai puluhan miliar rupiah maka kasus ini dilimpahkan penanganannya ke OJK di pusat.

“Kalau OJK  di sini hanya bisa menangani dengan nilai kasus di bawah Rp500 juta, sehingga kasus ini diserahkan pusat, jadi kami tidak tahu kapan penyelesaiannya,” terangnya

Baca Juga: Koperasi Karyawan Bantah Terlibat Kasus Penipuan Bank Bukopin

Berita Terkini Lainnya