Jadi Korban Dugaan Pencucian Uang Bank Bukopin, Nasabah Lapor Polisi

Sudah ada 8 nasabah yang melapor 

Balikpapan, IDN Times – Beberapa nasabah Bank Bukopin berbondong-bondong mendatangi Mapolda Kaltim. Mereka melaporkan Bank Bukopin Kantor Cabang Utama (KCU) Balikpapan atas kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

Pada Selasa (18/2) siang, ada empat orang yang melaporkan kasus tersebut kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim. Salah satunya adalah Steven (50), korban dugaan pencucian uang oleh oknum Bank Bukopin.

“Ya, kami melaporkan karena kami merasa dirugikan karena tidak bisa mencairkan dana deposito kami  yang sudah jatuh tempo,” katanya kepada awak media.

1. Setor dana, namun masuk ke rekening orang lain

Jadi Korban Dugaan Pencucian Uang Bank Bukopin, Nasabah Lapor PolisiPengacara Bambang Wijianarko. (IDN Times/Surya Aditya)

Namun bukan hanya Steven, pada Senin (17/3) kemarin ada tiga nasabah melaporkan Bank Bukopin dengan kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltim.

Bambang Wijianarko, selaku kuasa hukum ketiga terlapor tersebut, menyebut, kliennya itu berinisial V, S dan N. Kasus yang diderita kliennya ini hampir sama dengan korban lainnya. Hanya saja, jika korban yang lainnya tak bisa mencairkan dana karena rekeningnya telah diblokir, tidak dengan tiga klien Bambang.

Dijelaskannya, tiga kliennya telah menyetorkan sejumlah dana di rekening Bank Bukopin. Masing-masing kliennya itu menyetorkan uang sekitar Rp2 miliar. Namun, setelah dicek, dana tersebut tak masuk ke rekening kliennya, melainkan ke rekening orang lain.

“Kan menjadi suatu pertanyaan ketika suatu produk deposito itu kan harusnya ke akunnya mereka (V, S dan N), tapi ini kenapa larinya ke orang lain,” katanya.

Oleh sebab itu, ketiga klien Bambang kompak untuk menyelesaikan masalah ini ke ranah hukum. Sebab, mereka khawatir akan menjadi korban pencucian uang.

“Jadi yang jelas ada ada tiga orang klien saya yang hari ini kerugiannya kurang-lebih Rp6 m, dari tiga orang itu ya. Begitu kasus Pak Roy (Roy Nirwan) meledak, kami was-was dong sebagai korban, jadi kami bikin laporan,” tandas Bambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Nirwan pengusaha terkemuka di Balikpapan yang juga salah satu nasabah Bank Bukopin telah melapor ke polisi karena uangnya senilai Rp37,8 miliar diblokir oleh pihak bank. Selain itu terjadi transaksi-transaksi tanpa sepengetahuannya. Tidak hanya Roy, namun kejadian yang sama juga menimpa sejumlah nasabah lainnya dengan nilai dana diblokir oleh Bank Bukopin sekitar Rp110 miliar.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Bukopin, Nasabah Sebut Kerugian Mencapai Rp110 Miliar

2. Korban membawa bukti transaksi saat melapor polisi

Jadi Korban Dugaan Pencucian Uang Bank Bukopin, Nasabah Lapor PolisiSalah seorang nasabah melaporkan Bank Bukopin atas kasus tindak pidanan perbankan dan pencucian uang. (IDN Times/Surya Aditya)

Dikonfirmasi melalui Bintara Administrasi SPKT Regu III Polda Kaltim, Aiptu Joko Tri mengatakan, total ada delapan orang yang sudah melaporkan Bank Bukopin dengan kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang.

“Kurang-lebih delapan orang yang sudah melaporkan masalah di Bank Bukopin ini. Yang paling pertama kemarin itu Pak Roy Nirwan, terus sama anaknya Glenn Nirwan. Kemudian Ibu Kristin Indrayati. Terus ada Pak Nicki juga,” bebernya kepada IDN Times.

Mereka melaporkan Bank Bukopin atas kasus tindak pidana perbankan dan pencucian bukan tanpa alat bukti. Joko menyebutkan, para pelapor ini melaporkan Bank Bukopin dengan membawa slip setroran sebagai bukti telah terjadinya transaksi dana dari korban ke Bank Bukopin.

“Tadi itu bukti-buktinya mereka menyerahkan slip dana untuk didepositokan, termasuk perjanjian bahwa deposito itu pertiga bulan ada bunga. Tapi macam-macam bunganya, ada yang 6,5 persen, ada yang 9 persen per tahun. Selain itu belum ada lagi,” sebut Joko.

3. Polda Kaltim berkomitmen usut tuntas kasus tindak pidana perbankan

Jadi Korban Dugaan Pencucian Uang Bank Bukopin, Nasabah Lapor PolisiKombes Pol Ade Yaya Suryana. (IDN Times/Surya Aditya)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengimbau kepada korban tindak pidana perbankan untuk segera melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Dipastikannya, kepolisian berkomitmen akan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Polda Kaltim mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban atau dirugikan oleh siapa saja, khususnya kaitannya dengan masalah perbankan, untuk tidak ragu-ragu melaporkan kepada kepolisian terdekat,” katanya.

Sebab, dengan adanya laporan, polisi bisa melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya kerugian yang lebih besar dari kasus tersebut. Bahkan, polisi juga bisa mengambil tindakan tegas kepada pelaku kejahatan perbankan.

“Ya, dengan adanya laporan, kami dari kepolisian bisa segera mengambil upaya-upaya pencegahan, bahkan penindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: Koperasi Karyawan Bantah Terlibat Kasus Penipuan Bank Bukopin

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya