Pemkot Balikpapan Terapkan Jam Tertib PKL di Pasar Pandan Sari
Atur PKL yang berjualan di badan jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan memberlakukan jam tertib untuk mengatur Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih marak berjualan sekitar badan jalan di kawasan Pasar Pandan Sari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan pihaknya berencana akan mulai memberlakukan secara efektif jam tertib PKL mulai Kamis, 13 Februari 2020 ini.
"Kita uji coba jam tertib di Pasar Pandan Sari, agar jalan di depan pasar bisa bersih dari PKL," kata Zulkifli kepada wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, belum lama ini.
Baca Juga: Menyingkap Tabir Kematian Janggal Napi di Lapas Samarinda
1. Kawasan Pasar Pandan Sari dipastikan bebas PKL
Kawasan di sekitar Pasar Pandan Sari dipastikan akan bebas dari PKL mulai pukul 07.00 hingga 17.00 Wita.
Pemberlakuan itu dilakukan untuk mengantisipasi jumlah PKL yang masih marak berjualan dengan menggunakan fasilitas umum di sekitar Pasar Pandan Sari. Tercatat ada sekitar 500 PKL yang berjualan di sekitar Pasar Pandan Sari.
Keberadaan PKL yang masih marak ini banyak menimbulkan protes dari para pedagang yang berjualan di dalam gedung bangunan pasar karena dinilai menyebabkan omset berjualan mereka menurun.
Zulkifli menerangkan pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sejumlah PKL beberapa hari sebelum melaksanakan penertiban ini. Sejumlah perwakilan PKL mengaku siap ditertibkan dengan kompensasi diberikan tempat untuk berjualan di dalam bangunan pasar.
"Kami sudah sudah sosialisasi hal ini, sebagian mereka (pedagang) menerima rencana penertiban ini dan siap untuk direlokasi ke dalam bangunan pasar," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Tujuh Tapol Papua di Balikpapan, Kuasa Hukum: Dakwaan Tak Jelas