Sidang Tujuh Tapol Papua di Balikpapan, Kuasa Hukum: Dakwaan Tak Jelas

JPU bilang terdakwa mengagendakan makar dalam sebuah demo

Balikpapan, IDN Times – Tujuh terdakwa kasus makar di Jayapura menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Selasa (11/2) siang. Kuasa hukum para terdakwa menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah dalam menerapkan pasal kepada kliennya.

Diketahui, tujuh terdakwa itu bernama Agus Kossay (33), Alexsander Gobai (25), Buctar Tabuni (40), Fery Kombo (25), Hengki Hilapok (23), Irwanus Uropmabin (23) dan Stevanus Itlay (31). Mereka menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim JPU.

Sidang yang dimulai sejak pukul 11.00 Wita dikawal ketat aparat kepolisian bersenjatakan lengkap. Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, ada 283 personel kepolisian mengawal persidangan ini dan dua unit mobil Barakuda disiagakan.

“Tujuannya untuk memberikan pengamanan agar kegiatan persidangan ini berjalan aman dan lancar,” katanya kepada awak media di PN Balikpapan.

1. Agenda sidang JPU bacakan dakwaan

Sidang Tujuh Tapol Papua di Balikpapan, Kuasa Hukum: Dakwaan Tak JelasKetua Tim JPU dari Kejati Papua, Adrianus Y Tomana, bersama anggotanya. (IDN Times/Surya Aditya)

Sementara itu, dijelaskan Ketua Tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Adrianus Y. Tomana, ketujuh terdakwa itu dibagi tiga kelompok. Sebab, ada tiga tim majelis hakim berbeda yang menyidang mereka. Secara bergantian, ketujuh terdakwa itu menjalani sidang pertamanya sejak pukul 11.00 Wita.

“Kami melakukan pembacaan surat dakwaan terhadap tujuh berkas perkara dan tujuh terdakwa kasus makar di Jayapura. Sidangnya terbagi tiga majelis, masing-masing majelis menangani dua perkara, tapi yang satu ada tiga perkara,” katanya kepada awak media di sela-sela sidang.

Baca Juga: Polisi Telusuri Kasus Warga Binaan yang Diduga Tewas Dikeroyok

2. JPU sebut terdakwa agendakan makar saat demo di Jayapura

Sidang Tujuh Tapol Papua di Balikpapan, Kuasa Hukum: Dakwaan Tak JelasSalah satu terdakwa kasus makar di Jayapura menjalani sidang perdana di PN Balikpapan. (IDN Times/Surya Aditya)

Lebih jauh, Adrianus meceritakan secara singkat kasus makar yang menjerat Agus, Alexsander, Buctar, Fery, Hengki, Irwanus dan Stevanus. Ketujuh orang itu disebut berencana menyerukan pemisahan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam sebuah demo di Jayapura.

“Ya, tujuan dari demo yang terjadi itu agendanya untuk memisahkan diri dari negara RI,” kata pria berkacamata itu.

Oleh karena itu, tujuh warga Papua itu didakwa Pasal 106 dan 110 KUHP tentang makar. Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara. Dakwaan ini bukan tanpa dasar. Adrianus menyebut, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti dan saksi-saksi terkait kasus makar ini.

Sayangnya, dia belum mau membeberkan bukti-bukti dan siapa saksi-saksi tersebut kepada awak media. Semua bukti dan saksi terkait kasus ini akan disampaikan timnya dalam persidangan nanti.

“Masing-masing berkas itu bervariasi saksinya, ada 10 orang, ada yang tujuh orang, saksi ahli ada tiga orang. Kalau bukti-bukti nanti kami tampilkan dipersidangan,” tandasnya.

3. Persidangan kasus makar dinilai janggal oleh kuasa hukum terdakwa

Sidang Tujuh Tapol Papua di Balikpapan, Kuasa Hukum: Dakwaan Tak JelasLatifah Anum Siregar (tengah) bersama anggotanya. (IDN Times/Surya Aditya)

Masih di PN Balikpapan, Latifah Anum Siregar, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Agus, Alexsander, Buctar, Fery, Hengki, Irwanus dan Stevanus, menyampaikan hasil evaluasi timnya atas persidangan ini. Menurut pihaknya, ada beberapa kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya.

Salah satunya soal pasal. Kata Latifah, Tim JPU mendakwa semua kliennya menggunakan pasal alternatif. Hal ini membuat Tim Kuasa Hukum menilai bahwa Tim JPU masih ragu-ragu dalam menerapkan pasal kepada para kliennya.

“Kalau kita dengar dakwaannya itu disusun secara alternatif. Nah, kalau surat dakwaan disusun secara alternatif itu artinya jaksa penuntut umum belum yakin pasal mana yamg dikenakan,” kata perempuan berkerudung itu.

Selain pasal alternatif, kejanggalan lainnya adalah pasal yang diterapkan. Dijelaskan Latifah, ada empat pasal yang didakwakan Tim JPU kepada kliennya, yakni Pasal 106 tentang makar, Pasal 110 tentang permufakatan jahat, Pasal 55 tetang penyertaan, dan Pasal 160 tentang penghasutan.

Menurut Tim Kuasa Hukum terdakwa, semua pasal tersebut tidak pantas didakwakan kepada semua kliennya. Karena kliennya tidak pernah melakukan apa yang telah didakwakan itu.

“Kami akan membuat argumentasi bahwa jaksa salah menerapkan pasal-pasalnya. Kami beragumentasi dakwaan itu kabur, tidak tepat,” jelasnya.

4. Sidang berikutnya kuasa hukum akan sampaikan eksepsi

Sidang Tujuh Tapol Papua di Balikpapan, Kuasa Hukum: Dakwaan Tak JelasPara terdakwa kasus makar di Jayapura sempat mendekam di sel tahanan PN Balikpapan. IDN Times/Surya Aditya)

Kejanggalan lainnya terdapat pada kewenangan mengadili. Latifah menyampaikan bahwa semua kliennya tidak pantas diadili di PN Balikpapan. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan kliennya terjadi di Jayapura.

Selain itu mengenai efisiensi biaya. Berdasarkan peraturan, sebut Latifah, suatu persidangan harus berbiaya murah. Namun, jika persidangan dipindahkan ke tempat lain justru akan memakan lebih banyak biaya. Dengan begitu, semua kliennya sudah seharusnya menjalani sidang di Papua.

“Persidangan itukan harus biaya murah, efisien dan semacamnya. Jadi itu kewenangan mengadili," sebutnya

Karena merasa ada yang janggal dalam persidangan ini, Latifah menuturkan, pihaknya akan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Eksepsi ini akan dibacakan saat persidangan kedua pada Kamis (20/2) nanti.

“Kami berharap nanti majelis memberikan putusan sela yang mengabulkan eksepsi kami,” pungkasnya.

Usai menjalani sidang pertamanya, sekira pukul 14.00, Agus, Alexsander, Buctar, Fery, Hengki, Irwanus dan Stevanus kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balikpapan. Di sana mereka menjadi tahanan politik (tapol) negara.

Baca Juga: [BREAKING] Diduga Dikeroyok, Satu Narapidana di Samarinda Tewas

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya