Pilwali BPN: ASN - Honorer harus Netral dan Tidak Boleh Dimutasi
3 jabatan stategis bakal kosong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menegaskan larangan berpolitik praktis tidak hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi juga untuk pegawai yang berstatus honorer.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kota Balikpapan Dedi Irawan usai menghadiri Kegiatan Sosialisasi Tahapan Pilkada Kota Balikpapan di Hotel Pasific Balikpapan, Kamis (5/2).
Menurut Dedi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, larangan untuk terlibat politik praktis bukan hanya ASN tapi juga
honorer. “Semua yang terikat dengan kode etik baik itu struktural atau pun tidak, termasuk honorer dilarang untuk terlibat dalam politik praktis,” kata Dedi.
Baca Juga: Pantai Serumpun, Serpihan Surga di Timur Balikpapan
1. ASN dan honorer harus netral
Dedi menegaskan larangan keterlibatan dalam kegiatan politik dilakukan untuk menjaga netralitas ASN --termasuk tenaga honorer-- dalam menjalankan sistem pemerintah sehingga tidak menguntungkan salah satu pihaknya ketika ada salah satu bakal calon dari petahana yang akan mencalonkan kembali sebagai peserta Pilkada.
“Sesuai aturan ASN dan honorer dilarang terlibat dalam kegiatan politik, kalau sampai ketahuan mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan bentuk pelanggarannya, ada yang ringan hingga berat,” jelasnya.
Baca Juga: ASN Lokal Kaltim Bisa Mengisi Posisi di Kementerian di Ibu Kota Baru