Tenaga Kesehatan di Balikpapan Wajib Bersedia Divaksin COVID-19
Beredar isu nakes yang menolak divaksinasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty, menjelaskan, prioritas pemberian vaksin COVID-19 adalah untuk tenaga kesehatan dan petugas lain yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan.
Mereka juga termasuk sopir ambulans, dan petugas lain yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Sampai kini, total seluruh petugas di lingkungan pelayanan kesehatan sekitar 6.000 orang. Jumlah inilah yang menjadi prioritas penerima vaksin.
Meskipun demikian, beredar kabar ada tenaga kesehatan yang menolak divaksinasi. Terkait penolakan ini, Dio, sapaannya mengatakan, mau tidak mau tenaga kesehatan harus menuruti aturan tersebut. Karena kewajiban vaksinasi bagi tenaga kesehatan ini aturannya berasal dari pemerintah pusat.
"Hanya saja memang perlu diedukasi. Kemudian apabila tenaga kesehatan ini tidak bekerja di tempat utama, yaitu seperti ruang ICU dan isolasi, maka pemberian vaksin akan masuk di tahap kedua," jelas Juru Bicara Satgas COVID-19 Balikpapan ini pada Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: Penyintas COVID-19: Berharap Vaksin Efektif Cegah Penularan Corona
1.Tidak ada sanksi bagi tenaga kesehatan yang menolak vaksinasi COVID-19
Dio menambahkan, sampai saat ini belum ada sanksi bagi tenaga kesehatan yang menolak vaksinasi. Apabila ada tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat vaksinasi seperti sedang hamil, maka vaksinasi akan dilakukan secara bertahap.
"Kalau lagi hamil bisa tunggu setelah melahirkan. Juga apabila cuti bisa disusulkan," katanya.
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Jatah Kaltim Tiba di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan