TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tenaga Kesehatan di Balikpapan Wajib Bersedia Divaksin COVID-19

Beredar isu nakes yang menolak divaksinasi

Vaksin COVID-19 (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Andi Sri Juliarty, menjelaskan, prioritas pemberian vaksin COVID-19 adalah untuk tenaga kesehatan dan petugas lain yang bekerja di lingkungan pelayanan kesehatan.

Mereka juga termasuk sopir ambulans, dan petugas lain yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Sampai kini, total seluruh petugas di lingkungan pelayanan kesehatan sekitar 6.000 orang. Jumlah inilah yang menjadi prioritas penerima vaksin.

Meskipun demikian, beredar kabar ada tenaga kesehatan yang menolak divaksinasi. Terkait penolakan ini, Dio, sapaannya mengatakan, mau tidak mau tenaga kesehatan harus menuruti aturan tersebut. Karena kewajiban vaksinasi bagi tenaga kesehatan ini aturannya berasal dari pemerintah pusat.

"Hanya saja memang perlu diedukasi. Kemudian apabila tenaga kesehatan ini tidak bekerja di tempat utama, yaitu seperti ruang ICU dan isolasi, maka pemberian vaksin akan masuk di tahap kedua," jelas Juru Bicara Satgas COVID-19 Balikpapan ini pada Selasa (5/1/2021).

Baca Juga: Penyintas COVID-19: Berharap Vaksin Efektif Cegah Penularan Corona 

1.Tidak ada sanksi bagi tenaga kesehatan yang menolak vaksinasi COVID-19

Ilustrasi vaksin COVID-19 buatan Sinovac (Dokumentasi Sinovac)

Dio menambahkan, sampai saat ini belum ada sanksi bagi tenaga kesehatan yang menolak vaksinasi. Apabila ada tenaga kesehatan yang tidak memenuhi syarat vaksinasi seperti sedang hamil, maka vaksinasi akan dilakukan secara bertahap.

"Kalau lagi hamil bisa tunggu setelah melahirkan. Juga apabila cuti bisa disusulkan," katanya.

2. SMS pemberitahuan kepada calon penerima vaksin

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty (IDN Times/Haikal)

Ia meminta pada tenaga kesehatan maupun masyarakat luas untuk tidak panik terkait vaksin. Bagi mereka yang diprioritaskan akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari pemerintah. SMS ini terintegrasi dengan program PeduliLindungi yang merupakan kebijakan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Apabila nakes atau masyarakat menerima SMS ini baru bisa dipastikan yang bersangkutan menjadi prioritas vaksin. Syaratnya, penerima vaksin harus dalam kondisi sehat, sehingga sebelum itu mereka harus mengisi aplikasi dengan jujur dan benar.

"Pernah sakit apa itu juga ditulis, yang jelas sampai saat ini input data tenaga kesehatan masih berjalan. Termasuk tenaga administrasi maupun penunjang. Makanya dari yang pertama sekitar 4.000 kini sampai 6.000," jelasnya.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 Jatah Kaltim Tiba di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan

Berita Terkini Lainnya