Tokoh Suku Dayak Dukung Abriantinus di Pilwali Balikpapan
Suku Dayak juga desak DPR RI segera sahkan RUU IKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Status Kalimantan Timur yang telah terpilih sebagai ibu kota negara, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara hingga kini belum mendapatkan payung hukum yang jelas.
Suku Dayak yang tergabung dalam Persekutuan Suku Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Kota Balikpapan mendesak DPR RI dan pemerintah pusat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
Desakan PDKT yang terdiri dari berbagai suku, seperti Dayak Paser, Ngaju, Tunjung, Benuaq, Mayan, Lundayeh, Bahau, dan Kenyah ini disampaikan pada acara Temu Kangen Dayak Kota Balikpapan, yang siap mendukung dan mengawal pembangunan IKN, yang digelar di Balikpapan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Marina: Tak Bosan, Justru Enjoy Selama Diobservasi di Natuna
1. Balikpapan akan terkena dampak langsung pada pembangunan IKN
Sementara itu Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang hadir pada acara temu kangen ini mengatakan, dukungan warga Dayak Balikpapan ini sangat penting untuk pemindahan IKN. Menurutnya, Balikpapan akan terkena dampak langsung dari pembangunan dan menjadi kota penyangga IKN.
"Lalu lintas orang, barang dan jasa akan terjadi di Balikpapan. Bahkan mantan Wapres Jusuf Kalla menyatakan sebelum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara ditetapkan, maka Balikpapan adalah IKN-nya," ujar Rizal.
Baca Juga: Penipuan di Koperasi Bukopin Balikpapan, Duit Ratusan Miliar Melayang