Wali Kota Mengkaji Pendatang Masuk Balikpapan Wajib Tes Swab PCR
Balikpapan daerah transit rawan penularan virus corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan sedang mengkaji para pendatang yang masuk ke Balikpapan mesti membawa hasil tes PCR (Polymerase Chain Reaction) atau TCM (Tes Cepat Molekuler) tidak hanya rapid test saja, sebagai bukti orang tersebut terbebas dari virus corona atau COVID-19.
"Kita masih mengkaji karena kita ini daerah transit. Banyak pekerja dari Jakarta melintas di Balikpapan. Jadi tidak hanya rapid test tapi juga PCR atau TCM," kata Rizal yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan saat jumpa pers di Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (26/5).
Baca Juga: Terseret Arus Banjir, Bocah 10 Tahun di Samarinda Meninggal Dunia
1. Mengkaji pendatang perlu membawa surat bebas COVID-19 berdasarkan hasil tes lab PCR atau TCM dari daerah asal
Seperti diketahui, untuk masuk Jakarta, penumpang pesawat wajib membawa hasil tes swab PCR yang menyatakan penumpang tersebut bebas COVID-19 dari daerah asal. Rizal menyatakan masih mempertimbangkan hal ini juga dilaksanakan di Balikpapan, mengingat kota ini merupakan kota transit dan banyak pendatang dari berbagai daerah.
Selain itu, hasil Tes PCR atau TCM yang dibawa dari daerah asal penumpang lebih akurat dibandingkan rapid test, tentu akan sangat mengurangi potensi risiko penyebaran COVID-19 yang dibawa oleh para pendatang.
"Kita sedang mengkaji apakah yang berlaku di Jakarta juga akan dilakukan di Balikpapan," katanya.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Siapkan Pelaksanaan 'New Normal'