Warga Terdampak Banjir di Kalsel Siap Lakukan Gugatan Class Action
Ratusan aduan dari masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Korban banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) akan melayangkan gugatan class action lawsuit terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas bencana banjir yang menimpa sebelas kabupaten kota di provinsi tersebut.
Koordinator Tim Advokasi Hukum korban banjir Kalsel, Muhammad Pazri, mengatakan pihaknya telah menerima 17 aduan dari masyararakat yang ingin melakukan gugatan. Ia juga menyampaikan, masih akan membuka layanan aduan sebanyak-banyaknya dari masyarakat.
“Yang lain masih wacana, jadi belum melengkapi data. Sedangkan yang 17 orang itu masih akan kami verifikasi lagi,” ujar Pazri, saat dihubungi oleh IDN Times melalui sambungan telepon pada Minggu (7/2/2021).
Baca Juga: Banjir Kalsel, Masih Terendam Warga Tanah Laut Perlukan Obat-obatan
1. Ratusan aduan dari masyarakat terkait banjir namun masih bersifat konsultasi
Pazri mengungkap, sebenarnya pihaknya telah menerima ratusan aduan dari masyarakat. Hanya saja, kata dia, kebanyakan dari mereka baru sebatas berkonsultasi.
Ia menyebut, banyak pesan yang diterima terkait aduan banjir yang merugikan masyarakat luas. Hanya saja, para pengadu merasa takut pada kemungkinan teror dan ancaman lain.
“Ada pesan yang masuk dari masyarakat, tetapi pada kepikiran bahkan ketakutan. Takut jika nanti di-blacklist atau diteror. Padahal baik pemberi kuasa kami rahasiakan juga identitas mereka,” tuturnya.
Karena itu, Pazri meminta agar masyarakat tak perlu takut untuk menyampaikan aduan agar kekuatan laporan bisa lebih kolektif dan masif. Apalagi nantinya, hanya tim hukum yang akan menghadiri persidangan tanpa harus menghadirkan para pengadu dalam gugatan class action ini.
Baca Juga: Banjir Kalsel, Gubernur Instruksikan Dinkes Kerja Ekstra Tangani Warga