TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

12 Hari di Rumah Sakit, Istri yang Dibakar Suami Meninggal Dunia

Keluarga minta pelaku dihukum berat

Korban diduga dibakar oleh suaminya akhirnya meninggal dunia setelah dirawat 12 hari di RSKD (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Seorang perempuan berinisial ER (42) yang menjadi korban pembakaran oleh suaminya sendiri, Machrizal Pahlevi (42), pada Kamis (12/3) lalu, meninggal dunia pada Selasa (24/3) pagi.

Warga Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah itu meninggal dunia setelah 12 hari dirawat di RSKD Balikpapan. Ibu empat anak itu mengalami luka bakar serius hampir di sekujur tubuhnya.

"Pagi tadi jenazah korban kita langsung bawa pulang. Luka bakar yang dialami almarhumah memang cukup parah, sekitar 70 persen," ujar bapak korban, Udin saat ditemui di kediamannya di kawasan Belakang Toko Utama, Selasa (24/3/2020).

1. Keluarga minta pelaku dihukum berat

(IDN Times/Mia Amalia)

Machrizal Pahlevi tega menyiramkan bensin dan menyulutkan api ke tubuh istrinya. Beberapa saat lamanya kobaran api membakar tubuh korban. Api baru baru padam setelah korban bergulung-gulung ke tanah dan dibantu warga yang ada di dekat lokasi kejadian, di kawasan Pasar Sore, Gunung Bakaran.

"Kami sekeluarga sudah bersama-sama saat korban belum meninggal jika pelaku harus dihukum seumur hidup," tambah Udin.

Baca Juga: Suami Bakar Istri di Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

2. Pelaku dikenakan pasal berlapis

Isak tangis keluarga mengiringi kepergian korban yang diduga dibakar oleh suaminya sendiri di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Sementara itu Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko yang datang langsung ke rumah duka mengatakan, tindakan pelaku membakar istrinya hingga menyebabkan kematian harus diikuti dengan penetapan pasal yang dijeratkan.

Menurut Harun pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Harus dihukum maksimal," jelas Kapolsek Balikpapan Selatan.

Baca Juga: Suami Bakar Istri dalam Truk di Balikpapan, Luka Bakar 70 Persen

Berita Terkini Lainnya