TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ancaman COVID-19, Balikpapan Buka 2 Hektare Area untuk Pemakaman Baru 

Korban tewas terpapar virus di Balikpapan tercatat 806 jiwa

Area pemakaman khusus jenazah korban COVID-19 di Balikpapan Kalimantan Timur. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) akan menyiapkan area seluas 2 hektare khusus dipergunakan untuk pemakaman korban meninggal terpapar virus COVID-19. Sebelumnya, Balikpapan menyiapkan area seluas 1 hektare yang sudah penuh untuk pemakaman korban pandemik ini. 

“Awal pandemik, kita telah menyiapkan lahan namun kondisinya saat ini sudah penuh. Untuk ini kita sudah disiapkan lagi 2 hektare lahan baru untuk pemakanan yang masih dalam area TPU terpadu Km 15," kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Kamis (16/7/2021).

Baca Juga: Ribuan Pelajar Balikpapan Terima Suntikan Vaksinasi COVID-19

1. Dua hektar mampu tampung 1.600 makam

Pasien menjalani perawatan di RS Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Astana mengatakan, area makam yang pertama hanya mampu menampung sebanyak 500 pemakaman jenazah. Ini sesuai ketentuan prosedur pemakaman jasad pasien COVID-19 di mana jarak antar makam sudah ditentukan minimal berjarak 2,5 meter. 

Kalau pemakaman biasa setidaknya antar makam berjarak sekitar 1,5 meter.

Sedangkan kapasitas makam pasien COVID-19 kedua lebih besar sebagai lokasi pemakaman 1.600 jenazah. Kapasitasnya jauh lebih besar dibandingkan makam pertama.

“Lahan tahap kedua yang juga berdekatan dengan tahap pertama, sudah kita siapkan dengan luas 2 hektare dan diperkirakan mampu menampung hingga 1.600 makam,” ujarnya.

Lahan tahap kedua dalam proses penataan mempergunakan sistem teras siring untuk memudahkan dalam proses pemakaman. 

2. Sudah ada 750 makam warga yang meninggal akibat COVID-19

Pasien terpapar virus COVID-19 di Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Astana mengatakan, terdapat 750 warga Balikpapan yang meninggal terpapar COVID-19 serta dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Terpadu Km 15 Karang Joang Balikpapan. Jumlah korban ini tercatat sejak pertama pandemik melanda Balikpapan. 

“Dari total 750 an yang sudah dimakamkan, ada dua makam COVID-19 yang dipindahkan, satu makam ke TPU di area pemakanan umat Katolik dan satu lagi di pindahkan ke Taman Makam Pahlawan," jelasnya.

3. Prosesp pemindahan harus ada izin Ketua Satgas COVID-19

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan Ketut Astana. (IDN Times/Hilmansyah)

Adapun proses pemindahan makam COVID-19, lanjutnya, harus mendapat izin dari Ketua Satgas Covid Kota Balikpapan yang juga Wali Kota Balikpapan, termasuk kepolisian, dan Dinas Perumahan Permukiman. 

Setelah mendapatkan persetujuan, maka baru bisa dilakukan pembongkaran dan pemindahan makam. Jenazah setidaknya sudah dimakamkan selama tiga bulan sejak meninggal dunia. 

"Dalam proses pemindahan petugas juga menerapkan protokol kesehatan dan biaya ditanggung oleh pihak keluarga bukan dari daerah," tegasnya.

Baca Juga: Wisma Atlet Balikpapan Mulai Dibuka untuk Isoman Pasien COVID-19

Berita Terkini Lainnya