Buang Sampah di Luar TPS akan Kena Sanksi Tipiring di Balikpapan
Pemkot Balikpapan revisi Perda Sampah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah rumah tangga.
Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan Mardanus mengatakan, revisi ini dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, Perda yang sebelumnya tentang pengelolaan sampah rumah tangga dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan kota.
“Jadi perda yang ada sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu direvisi,” ujarnya, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Sineas Balikpapan Tetap Jeli Melihat Peluang Perfilman Meski Pandemik
1. Banyak sampah berserakan di luar TPS
Berdasarkan fakta di lapangan, kata Mardanus, kerap didapati banyaknya sampah yang berserakan di luar tempat pembuangan sementara (TPS). Padahal, TPS di Balikpapan disimpulkan dalam kondisi kosong.
Ironisnya, petugas kebersihan kerap mendapati masyarakat yang membuang sampah tepat di mulut gang perkampungan atau perumahan.
“Terkadang masyarakat ini pakai motor lempar tidak mau turun dulu dari kendaraannya. Kalau pagi itu kami sering lihat sampah yang penuh di luar TPS. Perilaku ini yang semestinya harus diubah dan memang diperlukan adanya sosialisasi. Kalau dibiarkan jadi gak elok dipandang dan jadi tidak nyaman,” paparnya.
Baca Juga: Balikpapan Gencarkan Vaksin Booster untuk Masyarakat Mudik