Hadapi Ancaman Virus Corona, Kaltim Tetapkan Status Lockdown Lokal
Local Lockdown selama 14 hari mulai Selasa (17/3)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan status lockdown lokal atau karantina wilayah. Keputusan merupakan hasil Rapat Terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Fokopimda Provinsi Kaltim. Padahal Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah secara tegas menyatakan melarang pemerintah daerah melakukan lockdown.
“Hasil keputusan rapat Forkopimda Pemprov Kaltim dalam rangka mengantisipasi virus COVID-19 atau Corona, maka Kaltim dinyatakan lockdown atau mengurangi seefektif mungkin aktivitas di luar rumah, seperti sekolah, kampus, mal, dan termasuk tempat ibadah,” ujar Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi usai Rapat Forkopimda Antisipasi COVID-19.
Rapat Terbatas ini diikuti oleh Pangdam VI/ Mulawarman, Kapolda Kaltim, Walikota Balikpapan, dan Bupati Penajam Paser Utara, digelar di Hotel Grand Senyiur, Balikpapan, pada Senin (16/3)
Baca Juga: Diisukan Positif Virus Corona, Ini Kata Wagub Kaltim Hadi Mulyadi
1. Sekolah diliburkan selama 2 minggu
Keputusan local lockdown ini termasuk meminta Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama dua minggu sesuai instruksi Kemendikbud RI.
“Libur ini akan berlangsung hingga akhir Maret 2020, termasuk menunda Ujian Nasional (UN) untuk SMA/ SMK se-Kaltim,” ujar Hadi.
Selain itu kegiatan kantor sebaiknya dilakukan di rumah, sedangkan untuk aktivitas besar yang diikuti oleh orang banyak agar dikurangi atau dibatasi.
“Terutama menjelang Isra' Mikraj, maka Pemprov Kaltim meminta panita untuk mengurangi, membatasi atau bahkan menunda kegiatannya. Dan semoga pemuka agama bisa memaklumi ini karena menolak kemudaratan lebih utama dari pada mengambil manfaat,” jelasnya.
Baca Juga: Cegah Corona, Libur Sekolah di Balikpapan Ditambah Jadi 2 Minggu