Ini Aturan Tegas Satpol Balikpapan selama Bulan Ramadan
Penertiban anjal dan gepeng juga dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/197/Pem tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok atau biliar.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, surat edaran tersebut dibuat dalam rangka menghormati dan khidmat bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi Tahun 2022 yang dirayakan oleh Islam.
“Adapun untuk jenis kegiatan usaha seperti pub, bar, karaoke atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live yang berada di area hotel serta panti pijat/panti kebugaran wajib ditutup,” ujarnya pada Sabtu 2 April 2022.
Baca Juga: Cara Licik Pemuda Balikpapan Edarkan Narkoba di PPU
1. Berlaku efektif sejak awal bulan Ramadan
Zulkifli menambahkan, surat edaran tersebut mulai berlaku efektif mulai 2 April hingga 3 Mei 2022. Ketentuan tersebut juga berlaku pula untuk layanan olahraga biliar yang diminta beroperasi pada pukul 10.00 hingga 16.00 Wita saja.
“Sedangkan pada malam hari maksimal sampai dengan pukul 21.00 Wita. Dan nantinya pada 3 Mei 2022 pukul 07.00 Wita dapat beroperasi seperti semula,” tegasnya.
Pemkot Balikpapan, katanya, juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku pelanggaran terhadap ketentuan di atas. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi dan hingga pidana, sesuai BAB VIII Pasal 14 dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.
“Pemberian sangsi akan dilihat dengan pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.
Baca Juga: Harga Daging Sapi Melonjak di Balikpapan karena Pasokan Berkurang