Ini Ketentuan Wajib untuk Menonton Bioskop di Balikpapan
Kota Balikpapan menerapkan PPKM level 2
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Pemkot Balikpapan akan melonggarkan sejumlah aturan di mana salah satunya mengizinkan pengoperasian gedung bioskop di pusat perbelanjaan dan mal.
“Kita sudah menerima surat edaran dari wali kota dan itu suatu yang menggembirakan buat kami pengelola mal. Karena setelah sekian lama beberapa kios atau toko tidak bisa dibuka, termasuk bioskop,” kata General Manager Mal E-Walk dan Pentacity Balikpapan Super Blok (BSB) Yudi Saharuddin, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: DPRD Kalteng Kunjungi Rumah Budaya Dahor di Balikpapan
1. Penonton wajib menunjukkan bukti sudah vaksin
Berbeda dengan pengunjung mal, calon penonton bioskop di XXI E-Walk BSB E-Walk wajib menunjukkan statusnya sudah memperoleh suntikan vaksinasi COVID-19. Para pengunjung wajib melakukan scan barcode sesuai aplikasi Peduli Lindungi.
“Peduli lindungi itu harus hijau, jadi kalau dia gak hijau dia gak boleh menonton, secara personal ketika kita harus scan barcode,” ujarnya.
Sehingga bisa dipastikan, anak-anak di bawah usia 12 tahun belum diizinkan menonton film bioskop di XXI E-Walk BSB. Mayoritas anak-anak ini memang belum memperoleh suntikan vaksinasi dari pemerintah.
Baca Juga: Pekan Depan, Pembelajaran Tatap Muka akan Digelar di Balikpapan