Ini Ketentuan Wajib untuk Menonton Bioskop di Balikpapan

Kota Balikpapan menerapkan PPKM level 2

Balikpapan, IDN Times - Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Pemkot Balikpapan akan melonggarkan sejumlah aturan di mana salah satunya mengizinkan pengoperasian gedung bioskop di pusat perbelanjaan dan mal.  

“Kita sudah menerima surat edaran dari wali kota dan itu suatu yang menggembirakan buat kami pengelola mal. Karena setelah sekian lama beberapa kios atau toko tidak bisa dibuka, termasuk bioskop,” kata General Manager Mal E-Walk dan Pentacity Balikpapan Super Blok (BSB)  Yudi Saharuddin, Kamis (7/10/2021).

1. Penonton wajib menunjukkan bukti sudah vaksin

Ini Ketentuan Wajib untuk Menonton Bioskop di BalikpapanStudio Bioskop XXI di kompleks Balikpapan Super Blok Balikpapan Kaltim, Kamis (7/10/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Berbeda dengan pengunjung mal, calon penonton bioskop di XXI E-Walk BSB E-Walk wajib menunjukkan statusnya sudah memperoleh suntikan vaksinasi COVID-19. Para pengunjung wajib melakukan scan barcode  sesuai aplikasi Peduli Lindungi. 

“Peduli lindungi itu harus hijau, jadi kalau dia gak hijau dia gak boleh menonton, secara personal ketika kita harus scan barcode,” ujarnya.

Sehingga bisa dipastikan, anak-anak di bawah usia 12 tahun belum diizinkan menonton film bioskop di XXI E-Walk BSB. Mayoritas anak-anak ini memang belum memperoleh suntikan vaksinasi dari pemerintah. 

Baca Juga: DPRD Kalteng Kunjungi Rumah Budaya Dahor di Balikpapan

2. Sempat tutup berbulan-bulan

Ini Ketentuan Wajib untuk Menonton Bioskop di BalikpapanStudio Bioskop XXI di kompleks Balikpapan Super Blok Balikpapan Kaltim, Kamis (7/10/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Yudi mengatakan, otoritas pengelola mal sempat menutup sejumlah toko, kios, dan tenan BSB selama pandemik COVID-19. Apalagi semenjak wabah melonjak tinggi sehingga pemerintah daerah menerapkan PPKM level 4. 

“Jadi contoh wahana permainan, bioskop juga sudah beberapa bulan mereka gak bisa buka, jadi karyawan dirumahkan sementara. Mereka tidak bisa bekerja dan hari ini bioskop kembali dibuka,” ujarnya.

Meskipun demikian, pihak mal memberlakukan aturan ketat bagi pengunjung dalam menaati protokol kesehatan di masa-masa pandemik. 

“Tentu dengan prokes yang ketat sesuai dengan anjuran atau surat edaran,” ujarnya.

3. Kapasitas penonton maksimal hanya 50 persen

Ini Ketentuan Wajib untuk Menonton Bioskop di BalikpapanGeneral Manager Mal E-Walk dan Pentacity Balikpapan Super Blok (BSB)  Yudi Saharuddin.

Kemudian, kapasitas penonton film pun dibatasi maksimal hanya 50 persen dari total kapasitas ruangan bioskop. Pengunjung juga dilarang makan di dalam ruangan bioskop. 

Lebih lanjut, Yudi mensyukuri pembukaan kembali penayangan bioskop di Balikpapan. Ia berharap, pembukaan bioskop ini semakin memutar roda perekonomian di antara masyarakat Balikpapan. 

“Kemudian imbas kepada karyawan yang bekerja, berdampak pada ekonomi. Karena kita kasihan karyawan sempat dirumahkan beberapa bulan mereka sempat cari kerja kemana-mana,” tutupnya. 

Baca Juga: Pekan Depan, Pembelajaran Tatap Muka akan Digelar di Balikpapan 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya