KSOP Balikpapan: Kapal Penumpang Angkut Pemudik Bakal Dicabut Izinnya
Larangan angkut penumpang berlaku selama 38 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan melarang semua jenis kapal penumpang untuk mengangkut ataupun menurunkan penumpang di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Setelah ada pengumuman presiden tentang dilarang mudik, maka Kemenhub mengeluarkan Permen 25 Tahun 2020, dan untuk menindaklanjutinya kami memanggil seluruh stakeholder di pelabuhan. Diantaranya PT Pelindo IV Balikpapan, PT Pelni Cabang Balikpapan, operator kapal swasta, agen kapal dan lainnya, untuk melakukan koordinasi tentang pelaksanaan putusan menteri tersebut,” ujar Kasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kelas I Balikpapan, Capt Hasan Basri saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (25/4).
Baca Juga: FORINA: Pekerja Pusat Konservasi Orangutan Perlu Rapid Test COVID-19
1. Larangan mengangkut pemudik untuk kapal laut berlaku selama 38 hari
Peraturan Menteri Perhubungan ini berlaku untuk angkutan darat, udara dan laut. Khusus untuk angkutan laut yakni jasa angkutan kapal penumpang dilarang mengangkut penumpang mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.
Sementara, untuk pengawasannya, KSOP Kelas I Balikpapan telah meminta Pelindo dan Pelni untuk mendirikan posko pengamanan untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik tersebut.
“Larangan untuk kapal laut mengangkut penumpang dilaksanakan mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang atau selama 38 hari, dan untuk itu kami minta posko pengamanan larangan mudik didirikan di lokasi areal pelabuhan,” jelas Hasan.
Baca Juga: Banyak Dilanggar, Kodim dan DMI Imbau Warga Salat Tarawih di Rumah