TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KSOP Balikpapan: Kapal Penumpang Angkut Pemudik Bakal Dicabut Izinnya

Larangan angkut penumpang berlaku selama 38 hari

Pelabuhan Semayang Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan melarang semua jenis kapal penumpang untuk mengangkut ataupun menurunkan penumpang di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Setelah ada pengumuman presiden tentang dilarang mudik, maka Kemenhub mengeluarkan Permen 25 Tahun 2020, dan untuk menindaklanjutinya kami memanggil seluruh stakeholder di pelabuhan. Diantaranya PT Pelindo IV Balikpapan, PT Pelni Cabang Balikpapan, operator kapal swasta, agen kapal dan lainnya, untuk melakukan koordinasi tentang pelaksanaan putusan menteri tersebut,” ujar Kasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kelas I Balikpapan, Capt Hasan Basri saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (25/4).

Baca Juga: FORINA: Pekerja Pusat Konservasi Orangutan Perlu Rapid Test COVID-19

1. Larangan mengangkut pemudik untuk kapal laut berlaku selama 38 hari

Kasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kelas I Balikpapan, Capt Hasan Basri (IDN Times/Hilmansyah)

Peraturan Menteri Perhubungan ini berlaku untuk angkutan darat, udara dan laut. Khusus untuk angkutan laut yakni jasa angkutan kapal penumpang dilarang mengangkut penumpang mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang.

Sementara, untuk pengawasannya, KSOP Kelas I Balikpapan telah meminta Pelindo dan Pelni untuk mendirikan posko pengamanan untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik tersebut.

“Larangan untuk kapal laut mengangkut penumpang dilaksanakan mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 mendatang atau selama 38 hari, dan untuk itu kami minta posko pengamanan larangan mudik didirikan di lokasi areal pelabuhan,” jelas Hasan.

2. Kedapatan angkut penumpang gelap, izin berlayar kapal akan dicabut

Ilustrasi kapal Feri (IDN Time/Ervan Masbanjar)

Hasan menuturkan, KSOP Kelas I Balikpapan dengan stakeholder terkait telah menyepakati beberapa hal terkait peraturan menteri tersebut.

Kesepakatan tersebut meliputi, semua pihak setuju untuk mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 itu. PT Pelindo IV akan membangun chek point, semua operator kapal tidak diperkenankan menjual tiket kapal dan penumpang. Sementara bagi penumpang yang telah memiliki tiket bisa melakukan penjadwalan ulang.

“Yang paling penting adalah kapal Feri Roro yang saat ini dilayani 4 operator kapal di Pelabuhan Semayang, dilarang mengangkut penumpang gelap yang mengikuti truk atau kendaraan sembako. Jika terbukti ada penumpang gelap, KSOP kelas I Balikpapan akan bertindak tegas untuk mencabut izin berlayarnya,” tegas Hasan.

Selain itu, kata Hasan, khusus untuk kapal feri jurusan Penajam – Balikpapan tetap beroperasi dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Banyak Dilanggar, Kodim dan DMI Imbau Warga Salat Tarawih di Rumah

Berita Terkini Lainnya