Orangutan Perdagangan Ilegal di Gorontalo Dipulangkan ke Kaltim
Satwa akan diperdagangkan ke Filipina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memulangkan orangutan korban praktik perdagangan ilegal hewan dilindungi dari Boalemon Gorontalo ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Orangutan bernama Astuti (2) ini nantinya akan dilepasliarkan ke habitas aslinya di hutan konservasi di Kaltim. Primata ini sudah menjalani tes DNA yang membuktikan masuk dalam kelompok jenis orangutan kalimantan (pongo pygmaeus).
“Anak orangutan ini kita terbangkan dari Bandara Sam Ratulangi Manado transit di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar ke Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan dengan menempuh perjalanan 5 jam,” ujar Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara Askhari DG Masikki di Balikpapan, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Balikpapan akan Lebih Cantik dengan Landmark dan Taman Baru
1. Orangutan hasil penyitaan
Askhari mengatakan, orangutan ini merupakan hasil penyitaan dari Polres Boalemon di Gorontalo dengan beberapa jenis satwa dilindungi lainnya, seperti owa kalimantan, lutung jawa, biawak, dan kura-kura pada Mei 2022 lalu.
Pihak kepolisian lantas menitipkan barang bukti penyitaan tersebut ke kandang transit Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Gorontalo, BKSDA Sulut, sebelum akhirnya dititipkan ke PPS Tasikoki.
Sedangkan proses hukum terhadap kasus ini sudah incracht di mana pelaku dihukum 5 bulan penjara dan denda Rp15 juta.
Baca Juga: Ratusan Guru di Balikpapan Memperoleh Penghargaan dari Presiden Jokowi