TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pancing Kerumunan, Satgas COVID-19 Balikpapan Bubarkan Pengobatan YHS 

Satgas serahkan surat penghentian sementara

Pasien pengobatan di Gedung Yayasan Hidup Sejati (YHS) Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Time - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) membubarkan dan menutup sementara kegiatan pengobatan di Gedung Yayasan Hidup Sejati (YHS) di Jalan RE Martadinata. Layanan pengobatan gratis ini dianggap memancing kerumunan sehingga berdampak negatif terhadap penyebaran pandemik COVID-19 di Balikpapan. 

“Pembubaran dan penutupan sementara ini dilakukan karena terjadinya kerumunan massa di lokasi pengobatan Gedung YHS ini, meskipun sudah menggunakan masker dan menjaga jarak, tapi kerumunannya tidak bisa dihindari,”ujar Ketua Satgas COVID-19 Kecamatan Balikpapan Tengah Edy Gunawan, Minggu (20/6/2021).

Pengobatan di Gedung YHS mulai setiap hari Minggu pukul 08.00 hingga 09.00 Wita. Di sini, Pastor Andi Simon membagikan air yang sudah diberkati diyakini mujarab menyembuhkan pelbagai penyakit. 

Mereka yang datang dari dalam dan luar kota Balikpapan.

Baca Juga: Tracing Klaster Minimarket di Balikpapan, 2 Warga Positif COVID-19

1. Satgas serahkan surat penghentian sementara

Satgas COVID-19 Balikpapan menghentikan aktivitas pengobatan YHS. (IDN Times/Hilmansyah)

Edy mengatakan, penutupan sementara pengobatan Gedung YHS ini dilakukan karena adanya kerumunan massa. Kondisi Balikpapan pun terjadi lonjakan cukup tinggi angka kasus terkonfirmasi COVID-19 hari terakhir ini. 

Akibatnya seperti disampaikan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan di mana kondisi rumah sakit mulai penuh dengan pasien COVID-19. 

“Jadi hari ini kami serahkan surat Satgas Penangan COVID-19 Kota Balikpapan NO.400/2425/Sekrt perihal penghentian sementara kegiatan, kepada pengurus pengobatan Gedung YHS ini, apalagi kalau dilihat yang datang berobat berasal dari luar kota, di mana ada surat edaran Wali Kota Balikpapan, kita dilarang menerima tamu luar daerah untuk dua bulan ke depan,”paparnya.

Surat Satgas Penangan COVID-19 Kota Balikpapan ini berlaku hingga kondisi sudah dirasakan aman. Pihak yayasan diperkenankan memberikan layanan saat penyebaran virus sudah cukup melandai. 

“Kami sebenarnya kasihan orang datang dari luar daerah ada yang lumpuh tapi di sini malam berkerumun yang dikhawatirkan ada penyebaran COVID-19," jelasnya.

2. Polisi akan lakukan pengawasan

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto menyatakan, polisi akan memantau aktivitas Gedung YHS dalam kaitan penanggulangan pandemik ini. Jika pun ada warga masyarakat yang datang akan diimbau mentaati keputusan pemerintah daerah ini. 

“Kita akan pasangan spanduk imbauan supaya masyarakat itu tahu bahwa kegiatan pengobatan di Gedung YHS dihentikan sementara,” ujarnya.

Pengobatan YHS sendiri, menurut Danang, sudah melaksanakan protokol kesehatan dengan baik seperti pengaturan lalu lintas hingga menyiapkan masker penutup muka. 

Namun pengunjung memang bukan hanya dari Balikpapan tapi juga warga masyarakat luar kota.

“Memang ada kekurangannya karena pengunjungnya membeludak, di mana bukan hanya dari Balikpapan tapi luar daerah juga datang ke sini,” paparnya.

Baca Juga: Pertamina Bantu Korban Bencana Kebakaran di Gunung Bugis Balikpapan

Berita Terkini Lainnya