Pekan Depan, Vonis Gugatan Praperadilan Tersangka Teroris Balikpapan
Persidangan sudah berlangsung sepekan ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) segera memutuskan gugatan sidang praperadilan penangkapan tersangka kasus teror ustaz inisial SP. Pengadilan menjadwalkan pembacaan putusan sidang praperadilan pada Senin 2 Agustus 2021 nanti.
Kuasa hukum tersangka, Isman Muhammadiah menyoal kesalahan prosedur Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri dalam penangkapan ini. Ustaz bermukim di Balikpapan ini disebut-sebut terkait dengan aksi bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar Sulawesi Selatan.
Sidang dipimpin majelis tunggal Hakim Pujiono dengan menghadirkan terlaporDensus 88 Antiteror MabesPolri dan PoldaKaltim.
“Sidang sudah dilaksanakan sebanyak 6 kali, mulai Denin (26/7) satu kali sidang, Selasa (27/7) dua kali sidang, Rabu (28/7) dua kali sidang dan Kamis (29/2) satu kali sidang,” ujar Penasehat Hukum tersangka Isman Muhammadiah, dihubungi melalui telepon, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Galang Donasi COVID-19, Pertamina Balikpapan Kumpul Dana Rp300 Juta
1. Terlapor perlihatkan bukti permulaan
Dalam persidangan yang digelar maraton, Isman mengungkapkan pihak Densus 88 memperlihatkan sejumlah bukti permulaan sebagai dasar penangkapan tersangka ustaz SP. Informasinya berdasarkan laporan polisi, data intelijen, dan berita acara pemeriksaan tiga orang saksi tentang keterlibatan tersangka.
“Terlapor memperlihatkan dalam sidang, laporan polisi dan data intelejen, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) 3 orang saksi terkait keterlibatkan tersangka,” paparnya.
Polisi menunjukkan 27 bukti di mana 9 bukti lainnya masing-masing ada 3 bukti pendamping.
Baca Juga: Balikpapan Menuju Kota Layak Anak, tapi Perkawinan Dini Tinggi