TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pekan Depan, Vonis Gugatan Praperadilan Tersangka Teroris Balikpapan 

Persidangan sudah berlangsung sepekan ini

Tim kuasa hukum terduga teror Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) segera memutuskan gugatan sidang praperadilan penangkapan tersangka kasus teror ustaz inisial SP. Pengadilan menjadwalkan pembacaan putusan sidang praperadilan pada Senin 2 Agustus 2021 nanti. 

Kuasa hukum tersangka, Isman Muhammadiah menyoal kesalahan prosedur Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri dalam penangkapan ini. Ustaz bermukim di Balikpapan ini disebut-sebut terkait dengan aksi bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar Sulawesi Selatan. 

Sidang dipimpin majelis tunggal Hakim Pujiono dengan menghadirkan terlaporDensus 88 Antiteror MabesPolri dan PoldaKaltim.

“Sidang sudah dilaksanakan sebanyak 6 kali, mulai Denin (26/7) satu kali sidang, Selasa (27/7) dua kali sidang, Rabu (28/7) dua kali sidang dan Kamis (29/2) satu kali sidang,” ujar Penasehat Hukum tersangka Isman Muhammadiah, dihubungi melalui telepon, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Galang Donasi COVID-19, Pertamina Balikpapan Kumpul Dana Rp300 Juta

1. Terlapor perlihatkan bukti permulaan

Keluarga dan kuasa hukum menunggu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (6/7/2021). (IDN Times/Hilmansyah).

Dalam persidangan yang digelar maraton, Isman mengungkapkan pihak Densus 88 memperlihatkan sejumlah bukti permulaan sebagai dasar penangkapan tersangka ustaz SP. Informasinya berdasarkan laporan polisi, data intelijen, dan berita acara pemeriksaan tiga orang saksi tentang keterlibatan tersangka. 

“Terlapor memperlihatkan dalam sidang, laporan polisi dan data intelejen, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) 3 orang saksi terkait keterlibatkan tersangka,” paparnya.

Polisi menunjukkan 27 bukti di mana 9 bukti lainnya masing-masing ada 3 bukti pendamping. 

2. Penangkapan harus izin pengadilan

Petugas kepolisian berjaga di lokasi dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Meskipun begitu, Isman berpendapat penangkapan kliennya tetap tidak sah dengan menyalahi prosedur berlaku. Menurutnya, penyidik tidak mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. 

Menurutnya sesuai ketentuan KUHAP pasal 36, Isman menyebutkan, penyidik Densus 88 melakukan penindakan di luar daerah hukumnya. Sehingga proses penindakan harus diketahui pihak pengadilan serta didampingi penyidik bertugas di lokasi kejadian. 

“Tapi faktanya, penangkapan dilakukan terlebih dahulu, baru setelah itu penyidik meminta izin dari pengadilan,” jelas Isman.

Baca Juga: Balikpapan Menuju Kota Layak Anak, tapi Perkawinan Dini Tinggi

Berita Terkini Lainnya