Penanganan Minyak Curah di Balikpapan Menunggu Petunjuk Pusat
Pelarangan penggunaan minyak curah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan langkah untuk mengantisipasi mulai berlakunya terkait larangan tentang penggunaan minyak curah. Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan melarang pemanfaatan minyak curah karena tidak dalam kemasan layak.
"Dalam Peraturan Menteri tersebut peredaran minyak harus menggunakan kemasan, nah minyak curah inikan tidak pakai kemasan hanya biasa menggunakan kantong plastik," kata Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman, Kamis (2/12/2021).
Baca Juga: Kasus Ketenagakerjaan di Balikpapan Alami Penurunan pada Tahun 2021
1. Pelarangan untuk lindungi konsumen
Menurut Arzaedi biasa Arzaedi Rachman disapa, pelarangan itu tujuannya untuk perlindungan konsumen yang selama ini mengonsumsi minyak tanpa kemasan. Akibatnya, konsumen tidak bisa mengetahui kandungan minyak serta batas kedaluwarsanya.
"Jadi disarankan minyak yang beredar di masyarakat harus dalam kemasan," akunya.
Dalam informasinya, pemerintah memberikan batas waktu produsen minyak curah hingga 31 Desember 2021. Sehingga tahun depan, produk minyak curah kemasan sudah dalam bentuk produk kemasan.
"Kami di daerah tunggu juknisnya dan mengikuti saja arahan dari pusat, terkait pemberlakuannya seperti apa, karena belum diberlakukan saat ini," paparnya.
Dari sisi kesehatan, Arzaedi mengatakan bahwa minyak kemasan tergolong lebih higienis dan memiliki kualitas yang terjaga.
"Dan masa pakainya juga lebih lama," ujar dia.
Baca Juga: Polisi Gencarkan Perburuan Investor Tambang Ilegal di Balikpapan