Penemuan Daging Babi Ilegal di Balikpapan Dimusnahkan
Sayuran dari 5 negara lain turut dimusnahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Karantina Pertanian Balikpapan memusnahkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK). Salah satunya yang dilakukan pemusnahan adalah 1,7 ton daging babi ilegal asal Palu dan Singapura.
“Pemusnahan ini dilakukan karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal dan phytosanitary certificate dari negara asal, sampai batas waktu yang telah ditentukan,” kata Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Polda Kaltim Rotasi Jabatan Dirreskrimsus dan Kapolresta Balikpapan
1. Benih sayuran negara lain ikut dimusnahkan
Akhmad mengatakan, Karantina Pertanian Balikpapan juga memusnahkan bahan makanan lain, di antaranya 172 gram benih sayuran, 52.561 gram buah segar, 2.264 gram sayuran segar, 3.976 gram beras, 4.786 gram kacang-kacangan, dan 10.332 gram bumbu/rempah-rempah.
Pelbagai jenis bahan makananan ini berasal dari luar Indonesia.
"Media pembawa OPTK tersebut berasal dari berbagai negara seperti Singapura, Arab Saudi, Malaysia, India, dan Turki," tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Ikuti Kebijakan Tak Gelar Bukber selama Ramadan