TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penemuan Daging Babi Ilegal di Balikpapan Dimusnahkan 

Sayuran dari 5 negara lain turut dimusnahkan

Karantina Pertanian Balikpapan memusnahkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK), Selasa (28/3/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Karantina Pertanian Balikpapan memusnahkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK). Salah satunya yang dilakukan pemusnahan adalah 1,7 ton daging babi ilegal asal Palu dan Singapura.

“Pemusnahan ini dilakukan karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal dan phytosanitary certificate dari negara asal, sampai batas waktu yang telah ditentukan,” kata Kepala Karantina Pertanian Balikpapan Akhmad Alfaraby, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Polda Kaltim Rotasi Jabatan Dirreskrimsus dan Kapolresta Balikpapan

1. Benih sayuran negara lain ikut dimusnahkan

Karantina Pertanian Balikpapan memusnahkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK), Selasa (28/3/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Akhmad mengatakan, Karantina Pertanian Balikpapan juga memusnahkan bahan makanan lain, di antaranya 172 gram benih sayuran, 52.561 gram buah segar, 2.264 gram sayuran segar, 3.976 gram beras, 4.786 gram kacang-kacangan, dan 10.332 gram bumbu/rempah-rempah. 

Pelbagai jenis bahan makananan ini berasal dari luar Indonesia.

"Media pembawa OPTK tersebut berasal dari berbagai negara seperti Singapura, Arab Saudi, Malaysia, India, dan Turki," tegasnya.

2. Dokumen makanan dianggap tidak lengkap

Karantina Pertanian Balikpapan memusnahkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama penyakit hewan karantina (HPHK), Selasa (28/3/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Alasan pemusnahan dari media pembawa OPTK tersebut adalah karena pemilik tidak dapat melengkapi dokumen phytosanitary certificate dari negara asal, dokumen surat izin pemasukan benih dari Menteri Pertanian.

“Selain itu Kota Balikpapan bukan merupakan pintu pemasukan komoditas buah dan sayuran segar,” ungkapnya.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya mencegah pemasukan dan penyebaran hama penyakit, dan juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi Karantina Pertanian. Sekaligus untuk menimbulkan efek jera dalam mendistribusikan komoditas pertanian tanpa dokumen karantina.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Ikuti Kebijakan Tak Gelar Bukber selama Ramadan

Berita Terkini Lainnya