Penimbunan 1,4 Ton Solar Subsidi Dibongkar di Balikpapan dan PPU
Dispariatas harga menjadi modus penimbunan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Praktik penimbunan BBM jenis solar subsidi berhasil dibongkar aparat Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Penimbunan solar subsidi ini terjadi di wilayah hukum Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) di mana BBM tersebut diperdagangkan kembali pada pelaku industri.
"Hari ini kami mengungkap dua kasus dugaan penggelapan solar bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Polresta Balikpapan dan Polres Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutedjo didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Pol Indra Lutrianto Amstono, dan Kapolresta Balikpapan AKBP V Thirdy Hadmiarso, Kamis (31/3/2022).
1. Tangki truk dimodifikasi
Yusuf mengatakan, polisi 'mencium' dugaan penimbunan solar subsidi tersebut dalam penyelidikan di Balikpapan pada Rabu 30 Maret 2022. Penyidik Reskrimum Polresta Balikpapan mencurigai truk nomor polisi L 9608 UT yang sedang mengisi solar di SPBU.
Selepas mengisi solar, sopir inisial C langsung melanjutkan perjalanan hingga dihentikan polisi di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 9,5 Balikpapan Utara.
Dalam pemeriksaan, sopir tersebut mengaku membeli sebanyak 400 liter solar subsidi seharga Rp5.150 per liter. Total pembelian solar sebanyak itu sebesar Rp1 juta.
"Kegiatan ini dilakukan pelaku selama 3 bulan terakhir," jelasnya.
Diketahui pula, pemilik ternyata memodifikasi truknya sehingga terpasang dua tangki penampungan BBM. Tangki BBM ini ternyata tidak terhubung secara langsung dengan sistem mesin dalam truk.
"Jadi dua tangki ini memang sengaja dibuat untuk menampung solar subsidi," paparnya.
Keterangan pelaku solar subsidi ini akan dibawa ke penampungan yang ada di Kilometer 13 Balikpapan untuk selanjutnya dijual ke pelaku industri.
Baca Juga: Ratusan Sopir Truk Demo Kantor Pemkot Balikpapan, Terkait Solar