TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Kaltim Musnahkan 2 Kg Sabu Malaysia dan 50 Gram Ganja Aceh 

Tersangka ikut dihadirkan menyaksikan pemusnahan

Pemusnahan narkoba jenis sabu di Polda Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melakukan pemusnahaan terhadap barang bukti tidak kejahatan narkoba berupa 2 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dan 50 gram ganja asal Aceh.

"Barang bukti narkoba yang kita musnahkan ini, kita lakukan setelah ada penetapan dari kejaksaan. Jumlahnya ada 2 kilogram untuk sabu asal Malaysia dan 50 gram ganja asal Aceh," ujar Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi Rino Eko, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Polda Kaltim Tangkap 35 Pencuri Alat Berat, Setahun Tidak Gajian

1. Pemusnahan disaksikan tersangka

Para tersangka narkoba dalam penahanan Polda Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Pemusnahan ini dipimpin langsung Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko, dan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, tersangka, dan kuasa hukum. 

Pemusnahan sabu pun dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air hangat. Selanjutnya, larutan berisi sabu diaduk selanjutnya dibuang dalam toilet. 

Barang haram sabu seberat 2 kilogram asal Malaysia, diamankan dari tersangka berinisial YT (31) pada 10 April 2021 lalu sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah warung makan di Jalan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.

Tidak semua barang bukti sabu dimusnahkan. Sebagian disisihkan sebagai barang bukti di persidangan dan penyelidikan.

"Sesuai amanat undang-undang bahwa disisihkan sedikit untuk barang bukti, sisanya dimusnahkan," ujar Rino.

2. Selain sabu, ganja asal Aceh juga dimusnahkan

Barang bukti sebagaian disisihkan untuk keperluan persidangan sebelum dimusnahkan. (IDN Times/Hilmansyah)

Dalam kegiatan ini, Ditresnarkoba juga memusnahkan kurang lebih 50 gram ganja asal Aceh yang diamankan belum lama ini dari seorang tersangka berinisial NA (26) yang tinggal di Kota Samarinda.

"Ganja ada 50 gram ini. Pengungkapan kasusnya dilakukan di Kota Samarinda, " jelas Rino.

Dikatakannya, tersangka NA diamankan saat sedang berada di dalam sebuah indekos yang berada di kawasan Jalan Kahoi. Saat itu ia baru saja mengambil paket kiriman dari sebuah jasa ekspedisi.

"Ganja tersebut disita dari tersangka NA. Dari pengakuannya, ia mendapatkan barang haram tersebut dari luar Kaltim yang dipesan melalui media online," ujarnya

NA pun diamankan pada Senin (19/4/2021) lalu. Dan langsung digelandang ke Makopolda Kaltim untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Inspeksi Pasokan Sembako sebelum Lebaran

Berita Terkini Lainnya