Polda Kaltim Musnahkan 2 Kg Sabu Malaysia dan 50 Gram Ganja Aceh
Tersangka ikut dihadirkan menyaksikan pemusnahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melakukan pemusnahaan terhadap barang bukti tidak kejahatan narkoba berupa 2 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dan 50 gram ganja asal Aceh.
"Barang bukti narkoba yang kita musnahkan ini, kita lakukan setelah ada penetapan dari kejaksaan. Jumlahnya ada 2 kilogram untuk sabu asal Malaysia dan 50 gram ganja asal Aceh," ujar Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Polisi Rino Eko, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Polda Kaltim Tangkap 35 Pencuri Alat Berat, Setahun Tidak Gajian
1. Pemusnahan disaksikan tersangka
Pemusnahan ini dipimpin langsung Wadir Dit Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko, dan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, tersangka, dan kuasa hukum.
Pemusnahan sabu pun dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air hangat. Selanjutnya, larutan berisi sabu diaduk selanjutnya dibuang dalam toilet.
Barang haram sabu seberat 2 kilogram asal Malaysia, diamankan dari tersangka berinisial YT (31) pada 10 April 2021 lalu sekitar pukul 16.30 Wita di sebuah warung makan di Jalan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Tidak semua barang bukti sabu dimusnahkan. Sebagian disisihkan sebagai barang bukti di persidangan dan penyelidikan.
"Sesuai amanat undang-undang bahwa disisihkan sedikit untuk barang bukti, sisanya dimusnahkan," ujar Rino.
Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Inspeksi Pasokan Sembako sebelum Lebaran