Puluhan Mahasiswa Balikpapan Berunjuk Rasa Menolak Revisi KUHP
DPRD Balikpapan akan fasilitasi aspirasi mahasiswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Puluhan mahasiswa Universitas Balikpapan menggelar aksi unjung rasa pembahasan draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di DPR RI. Mahasiswa tergabung dalam Lembaga Mahasiswa Fakultas Hukum (LMFH) melaksanakan aksi di Kantor DPRD Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim).
Humas LMFH Universitas Balikpapan Nada Mulia Septiani mengatakan, draf RUU ini berpotensi mengancam kebebasan demokrasi. Seperti diatur dalam pasal berpolemik, antara lain pasal 218 ayat 1 & 2, pasal 241, serta pasal 351.
“Jadi dampak terbesarnya jika pasal-pasal tersebut tidak direvisi, maka tidak menutup kemungkinan segala bentuk kritik terhadap kinerja pemerintah dan lembaga negara terkait dapat disangka sebagai upaya menyerang martabat kehormatan institusi negara,” ujarnya, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Mantan Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid Meninggal Dunia
1. Mahasiswa sampaikan 3 tuntutan
Dalam aksi ini, mahasiswa menyampaikan 3 tuntutan yang harus segera disikapi pemerintah dan DPR RI. Adapun, tiga tuntutan para mahasiswa tersebut:
- Mendesak DPR RI untuk merevisi pasal-pasal berpolemik RKUHP yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan mengenyampingkan kepentingan rakyat.
- Mendesak DPR RI untuk mewujudkan pembaruan RKUHP yang sejalan dengan misi dekolonialisasi, demokratisasi, harmonisasi, dan konsolidasi.
- Menuntut DPRD Kota Balikpapan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Kota Balikpapan mengenai pasal berpolemik RKUHP hingga ke DPR RI.
“Sampai sejauh ini, jangan sampai pasal-pasal yang dinilai berpolemik dalam RKUHP masih berpotensi disisipi kepentingan para oligarki dan menomorduakan kemaslahatan rakyat,” ungkapnya.
Baca Juga: Strategi Ofensif Perumahan Grand City Balikpapan yang Berbuah PositifÂ