TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puluhan Warga Balikpapan Tertipu Travel Umrah Ratusan Juta Rupiah

Warga mengadu ke Kemenag Balikpapan

Ilustrasi Jemaah Umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19 (Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny)

Balikpapan, IDN Times - Puluhan warga Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) klaim menjadi korban penipuan travel umrah PT Nayla Safa'ah hingga ratusan juta rupiah. Sejak tahun lalu, mereka hanya dijanjikan berangkat umrah ke tanah suci meskipun sudah melunasi seluruh ongkos perjalanan. 

Mereka pun lantas mengadukan nasibnya ke Kantor Kementerian Agama Balikpapan

"Jumlah korban berjumlah 28 orang, itu yang melapor, kalau yang tidak melapor kami tidak tahu. Kalau total kerugian per orang ada yang Rp35 juta ada yang Rp 45 juta, jadi ratusan juta pasti lebih itu," kata Kasi Pelayanan Haji dan Umrah Kemenag Balikpapan Suharto, Rabu (3/5/2023). 

Baca Juga: Masyarakat Gugat Class Action karena Jadi Korban Proyek Balikpapan

1. Kemenag Balikpapan mengawal kasusnya

Puluhan warga Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) klaim menjadi korban penipuan travel umrah PT Nayla Safa'ah hingga ratusan juta rupiah, Rabu (3/5/2023). (IDN Times/Hilmansyah)

Suharto menegaskan, komitmen Kemenag Balikpapan dalam mengawal penuntasan kasus ini. Selama ini, pihak travel umrah PT Nayla Safa'ah sudah dinyatakan ilegal dan tanpa izin. 

Jasa travel umrah ini semestinya tidak boleh lagi beroperasi di Balikpapan. 

"Kan sudah jelas itu gak ada ijinnya di sini, di pusat pun juga ijinnya PT Nayla Safa'ah sudah dicabut, jadi ya pasti ilegal itu," paparnya.

Karenanya, Suharto meminta masyarakat berkoordinasi dengan Kemenag Balikpapan saat akan berangkat umrah. Agar mereka memperoleh data agen umrah yang mengantongi izin resmi dalam operasi di Balikpapan. 

Baca Juga: Kemenag Hapus PT Naila Syafaah dari Daftar Penyelenggara Umrah 

2. PT Nayla Safa'ah dinyatakan ilegal

Kasi Pelayanan Haji dan Umrah Kemenag Balikpapan Suharto, Rabu (3/5/2023). 

Berdasarkan data dari Kantor Kemenag Balikpapan, PT Nayla Safa'ah telah lama dinyatakan ilegal, karena tak memiliki izin beroperasi Kantor Kemenag Balikpapan.

Belum lagi izin operasional PT Nabila Safa'ah sebagai agen travel umrah di DKI Jakarta juga telah cukup lama dicabut oleh pemerintah.

"Kami sih inginnya kasus ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan saja, karena memang kan izinnya PT Nayla ini sudah tutup karena izinnya sudah dicabut. Tetapi kalau tak ada itikad baik dan kesepakatan yang sesuai, maka kami akan tempuh jalur hukum," jelas Suharto.

Baca Juga: Mantan Wabup PPU Kritik Pusat soal Jembatan Tol Teluk Balikpapan

Berita Terkini Lainnya