TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Batang Kayu Pembalakan Berhasil Diamankan di Sungai Mahakam

Polairud Polda Kaltim berhasil melakukan penyitaan

Korpolairud Baharkam Polri mengamankan ratusan batang kayu ilegal di Sungai Mahakam. Foto istimewa

Kukar, IDN Times - Korpolairud Baharkam Polri mengungkap praktik pembalakan kayu di perairan Sungai Belayan Desa Sebulu Dusun Serbaya  di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis 20 Januari 2022. Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 300 batang kayu yang sudah dirakit senilai Rp2,25 miliar. 

“Ratusan kayu ini berhasil disita di Perairan Sungai Belayan Desa Sebulu Dusun Serbaya Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur,” ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M Yassin Kosasih.

Baca Juga: Polda Kaltim Siapkan Operasi Pengamanan IKN, Setahun ke Depan

1. Pemilik kayu ditetapkan sebagai tersangka

Korpolairud Baharkam Polri mengamankan ratusan batang kayu ilegal di Sungai Mahakam. Foto istimewa

Pengungkapan ini, berawal pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 18.00 WITA, dari informasi warga adanya kayu rakit log tanpa dokumen sah. Selanjutnya, tim Patroli Kapal Polisi Kakatua - 5012 dan Kapal Polisi Pinguin - 5011 melaksanakan patroli.

Yassin mengatakan, dua kapal patroli bergerak di Perairan Sungai Belayan Desa Sebulu Dusun Serbaya Kecamatan Sebulu di Kukar dan menemukan ratusan kayu dalam bentuk rakit yang ditarik oleh perahu ces (perahu ketinting) milik R dan S.

“Tim memeriksa kayu rakit log sejumlah lebih kurang 300 batang, dan ternyata tidak disertai dengan dokumen yang sah," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan saat ini, kata Yasin, pemilik kayu ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.

2. Hasil pengembangan temukan 1.000 batang kayu ilegal

Selanjutnya, Polri melakukan pengembangan kasus hingga mengamankan sebanyak 1.000 batang kayu jenis meranti dan kayu campuran. Barang bukti disita dari dua lokasi berjarak sekitar 2,5 jam dari TKP pertama.

Namun dalam penangkapan ini pelaku melarikan diri.

“Saat ini penyidik gabungan sedang melakukan pengejaran dan pengembangan kasus. Diduga bahwa pelakunya merupakan jaringan,” paparnya.

Dan perbuatanya para pelaku ini diduga melanggar pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukuman pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

Baca Juga: Polda Kaltim Terima Laporan tentang Edy Mulyadi untuk Diselidiki

Berita Terkini Lainnya