TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Razia Lapas Balikpapan, Ketemu Ratusan Benda Berbahaya

Ikut melibatkan aparat polisi dan BNNK Balikpapan

Lapas Kelas IIA Balikpapan menggelar razia gabungan bersama Polresta Balikpapan dan BNNK Balikpapan. (IDN Times/Hilmansyah)

Balikpapan, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar razia gabungan ke seluruh sel tahanan narapidana. Dalam razia ini berhasil diamankan sebanyak ratusan barang berbahaya yang terlarang dipergunakan di dalam sel tahanan. 

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 27 April mendatang. Jadi kami mencanangkan kegiatan razia bersama aparat penegak hukum secara serentak di seluruh Indonesia," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kaltim, Jumadi, ditemui usai kegiatan razia, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Pencuri Spesialis Brankas Kantor di Balikpapan Dibekuk Polisi

1. Libatkan kepolisian dan BNNK Balikpapan

Ruang sel tahanan narapidana Lapas Kelas IIA Balikpapan yang digeledah. (IDN Times/Hilmansyah)

Jumadi mengatakan, razia gabungan ini melibatkan sejumlah instansi, seperti Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan, Polresta Balikpapan, Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Kaltimtara, Pemasyarakatan Lapas Balikpapan, Pemasyarakatan Rutan Balikpapan, dan Pemasyarakatan Bapas Balikpapan.

“Selain melibatkan satuan internal Kanwil Kemenkum Ham Kaltim dan Lapas Kelas IIA Balikpapan, juga dilibatkan BNNK dan Polresta Balikpapan,” ujarnya.

Dikatakannya, selain dilakukan penggeledahan terhadap setiap ruangan, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap para narapidana penghuni lapas.

2. Temukan 132 buah barang berbahaya dan terlarang

Temukan ratusan barang berbahaya dan dilarang di. dalam sel tahanan narapidana. (IDN Times/Hilmansyah)

Dikatakannya, dalam razia gabungan ini berhasil ditemukan sebanyak 132 buah barang berbahaya dan terlarang dari 16 jenis yang meliputi sajam atau cutter, korek api, ponsel, cukuran kumis, kipas angin, speaker, kabel stop kontak, charger, potongan kuku, ikat pinggang, tali, pecahan cermin, mata grinda, penggaris besi dan aksesoris kalung dan cincin.

“ Temuan hasil razia kali ini akan dimusnahkan, rencananya akan dilaksanakan pada Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 tanggal 27 April mendatang,” jelasnya.

Baca Juga: Terima Jatah 11.700 Vial, Balikpapan Lanjutkan Vaksinasi Guru

Berita Terkini Lainnya