Tarif Angkot Umum di Balikpapan Resmi Naik
Disesuaikan dengan kenaikan harga BBM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menyepakati kenaikan tarif angkutan kota (angkot) pasca kenaikan harga bahan bakar minyak. Kenaikan harga tarif angkot sudah berlaku sepekan terakhir di Balikpapan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, kenaikan tarif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan berdasarkan masukan stakeholder terkait.
"Kebijakan kenaikan tarif angkutan umum ditetapkan berdasarkan SK Wali Kota dan sudah diterapkan seminggu yang lalu," katanya, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Kampanye Balikpapan Menjadi Kota Paling Dicintai di Dunia
1. Penetapan tarif angkot sudah ditetapkan
Elvin menjelaskan, kenaikan tarif baru angkutan umum tersebut sudah ditetapkan berdasarkan rumus perhitungan terkait kenaikan harga BBM.
"Tarif angkutan umum ini naik antara Rp500 hingga Rp1000 dari tarif awal, ini sudah berdasarkan hasil perhitungan. Jadi dengan adanya kenaikan harga BBM, tarif angkutan juga disesuaikan," jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Menjamu Makan Malam Anggota DPD RI di Balikpapan