TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Angkot Umum di Balikpapan Resmi Naik

Disesuaikan dengan kenaikan harga BBM

Sejumlah angkot menunggu keberangkatan di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/9/2022). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Balikpapan, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menyepakati kenaikan tarif angkutan kota (angkot) pasca kenaikan harga bahan bakar minyak. Kenaikan harga tarif angkot sudah berlaku sepekan terakhir di Balikpapan. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Elvin Junaidi mengatakan, kenaikan tarif berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan berdasarkan masukan stakeholder terkait. 

"Kebijakan kenaikan tarif angkutan umum ditetapkan berdasarkan SK Wali Kota dan sudah diterapkan seminggu yang lalu," katanya, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Kampanye Balikpapan Menjadi Kota Paling Dicintai di Dunia

1. Penetapan tarif angkot sudah ditetapkan

Penumpang menaiki angkot di Terminal Cicaheum, Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/9/2022). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Elvin menjelaskan, kenaikan tarif baru angkutan umum tersebut sudah ditetapkan berdasarkan rumus perhitungan terkait kenaikan harga BBM.

"Tarif angkutan umum ini naik antara Rp500 hingga Rp1000 dari tarif awal, ini sudah berdasarkan hasil perhitungan. Jadi dengan adanya kenaikan harga BBM, tarif angkutan juga disesuaikan," jelasnya.

2. Kenaikan tarif angkutan umum disambut positif

Ilustrasi mobil angkot. ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Dikatakannya, kenaikan tarif angkutan umum yang telah ditetapkan ini disambut baik oleh para sopir angkutan umum.

"Alhamdulillah, kenaikan ini diterima pihak angkutan umum dan sudah berjalan dengan lancar," tegasnya.

Sementara itu, dari rincian data tarif angkutan umum di Kota Balikpapan. Untuk tarif angkutan umum saat ini menyesuaikan jarak jauh dan jarak dekatnya wilayah di Kota Balikpapan.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Menjamu Makan Malam Anggota DPD RI di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya