Pedagang Pasar Tradisional di Balikpapan Meninggal Akibat COVID-19
Pemkot mengkaji sanksi bagi pelanggar protokol COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan akan memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan COVID-19 di pasar tradisional menyusul seorang pedagang terkonfirmasi positif dan kemudian meninggal dunia setelah sempat dirawat selama dua hari di rumah sakit.
Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan pihaknya saat ini tengah mengkaji sejumlah aturan untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah perkembangan virus corona di pasar tradisional. Termasuk menyangkut sanksi yang akan diterapkan kepada pedagang atau pengunjung pasar ketika tidak mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
“Kita akan koordinasikan dengan bagian hukum untuk mengkaji aturan hal tersebut, termasuk sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker,” kata Rahmad, Jumat (26/6).
Baca Juga: Sambut New Normal, Gugus Tugas COVID-19 Sidak Pasar Segar Balikpapan
1. Mendukung kebijakan Menkes di pasar
Ia menjelaskan Pemerintah Kota Balikpapan, masih menyelesaikan sejumlah kajian hukum untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Kami akan lebih tegas lagi dalam menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah terutama di pasar tradisional, terkait sanksinya masih dikaji bagian hukum,” jelasnya.
Kajian ini juga dilakukan untuk mendukung Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 yang diterbitkan 19 Juni 2020 lalu, tentang protokol kesehatan di fasilitas umum termasuk pasar.
Pada aturan ini saat kondisi padat dan sulit menjaga jarak maka penggunaan pelindung wajah atau face shield bersama masker sangat direkomendasikan.
Baca Juga: Rawan COVID-19, Pasar Tradisional di Balikpapan Dipasang Tirai Plastik